Kota Bima, InfoaktualNews.com
Anggota Koramil 1608 – 01/Rasanae melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan bersama Polres Bima Kota, bertempat di Depan Polres Bima Kota Jl. Sukarno Hatta Kel. Monggonao yang di pimpin oleh Kanit patroli Ipda Mudi Lestari dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid -19. Kamis.11/2/21
Personil Ops Yustisi dari Koramil 01/Rasanae 5 orang, Polres Bima Kota 20 orang, Dispenda 2 orang, Pol pp 1 Ton serta Hakim pengadilan beserta panitera 3 Orang.
Beberapa Warga masyarakat Yang melanggar/terjerat dan mendapat sanksi sebanyak 19 Orang antara lain ASN Nihil,, Tukang Ojek Nihil, Supir Nihil, Pelajar 1 Orang, Masyarakat Nihil dan Mahasiswa Nihil, bisa disimpulkan hari pelanggaran sudah menurun, semoga kedepan bisa bertahan, Ujar Peltu Imran
Warga masyarakat Yang melanggar/terjerat mendapat sanksi dari Ops Yustisi ini :
a. Sanksi Denda : –
b. Sanksi Fisik : –
c. Sanksi Sosial : 3 Orang
Peltu Imran juga menyampaikan dalam Ops Yustisi ini berharap agar Warga Bima agar menyikapi dengan baik
Program pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perda Prov. NTB No 7 tahun 2020 ttg penanggulangan penyakit menular tersebut ” Tutupnya(IA-1, Rzl)