Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Kondisi ekonomi saat pandemi ini memberikan tantangan berat bagi industri perbankan. Kondisi Ekonomi Makro Petumbuhan ekonomi pada quartal ke 2 Tahun 2020 terkena hantaman yang cukup keras hingga menyentuh angka sebesar – 5,3 % ( (-) dibaca Minus) dan pada Quartal 3 Tahun 2020 sebesar (-3,5 %). Pertumbuhan GDP persektor lebih dari separuh sektor industri mengalami negative growth. Diantaranya pertambangan (-4,3), Industri (-4,3), industri pengolahan (-4,0), listrik dan gas (-2,4), kontruksi (-4,5) perdagangan (-5,0), transportasi dan pergudangan (-16,7) akomodasi dan Mamin ( -11,9), Jasa keuangan dan asuransi (-0,9) jasa perusahaan (-7,6).
Di tengah kondisi yang menanantang tersebut Bank Syariah masih dapat tumbuh baik dan resilent. Dari segi aset Perbankan Syariah dapat bertumbuh sejak tahun 2017 sebesar Rp. 435 Triliun (T) kemudian tahun 2018 ( Rp.490 T) Tahun 2019 (Rp.538 T), September 2020 (Rp.576 T) dan Oktober 2020 (Rp.585 T). Kemudian dari sektor Kredit/pembiayaan terus bertambah sejak 2017 sebesar 293 T, dan terakhir Oktober tahun 2020 sebesar Rp.388 T. Sejalan dengan itu pertumbuhan dana pihak ketiga juga meningkat dari Tahun 2017 sebesar Rp.342 T, meningkat pada Oktober tahun 2020 sebesar Rp.468 T. Namun demikian trend yang terjadi sebaliknya di perbankan Konvensional mengalami penurunan di sektor pemberian Kredit /Pembiayaan yakni tahun 2017 sebesar Rp.4.542 T (7,86 %) kemudian sampai pda tahun 2020 mengalami tren menurun sebesar (-1,05 % ),
Meskipun demikian Penetrasi Bank Syariah di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain misalnya Saudi Arabia ( 63 %), Brunai ( 57 %), Malaysia (29 %) Sedangkan Indonesai sebesar hanya 6 % (Data Bank Indonesia). Sedangkan potensi bank syariah di Indonesia sangat besar bagi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang berpotensi untuk pengembangan ekosistem halal. Potensi Industri halal Rp. 6.545 Triliun. Industri halal ini banyak macamnya seperti Kawasan Industri, Laboratorium, Pelabuhan, dan lainnya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur penunjang seperti makanan dan minuman, modest fashion, pariwisata, farmasi dan kosmetik, media dan rekreasi, bisnis syariah. Seluruh Input tersebut akan menjadi bahan produksi kemudian didistribusikan melalui kegiatan penjualan dan pemasaran.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan industri perbankan syariah yang kuat. Kekuatan seperti apa yang diharapkan? Yang pasti kekuatan pada produk yang inovatif, jaringan yang luas, SDM yang kompeten, IT System yang handal, dan permodalan yang kuat. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah juga memiliki aspirasi untuk memperkuat peran industri keuangan syariah dalam pemerataan ekonomi masyarakat.
Saat ini Pemerintah memiliki perhatian yang besar untuk membangkitkan raksasa keuangan syariah di Indonesia. Salah satunya adalah dengan membangun satu Bank Syariah terbesar di Indonesia yakni Bank Syariah Indonesia (BSI). Yang diharapkan kehadirannya dapat memberikan manfaat kepada lebih banyak masyarakat. BSI merupakan penggabungan (Merger) Bank Syariah HIMBARA yakni Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Potensi Aset dari Bank Syariah ini bila bergabung adalah akan memiliki 1785 ATM, 1120 Kantor Cabang, 20.094 Karyawan dan Nasabah lebih dari 14,9 Juta. Sehingga menghasilkan kinerja keuangan yang solid, baik dari sisi Aset (Rp. 239,56 Tn), DPK (Rp. 209,98 Tn) Pembiaayan Rp. 156,51 Tn) Modal Rp. 22,61 Tn) Laba bersih Rp. 2,19 Tn, Harga saham IPO Rp. 510 meningkat pada 21 Januari 2021 lalu Rp. 3.480. dengan Market Capital per 21 Januari 2021 sebesar 34,34 T.
Bank Syariah dijalankan dengan prinsip Maqashid Syariah yang sejalan dengan prinsip Sustainable Finance. Maqshid Asy Syariah berjalan dengan menekankan prinsif menjaga agama, menjaga jiwa dan menjaga pikiran dalam mengelola planet, People dan Profit (3P), Sehingga dapat menjaga harta dan menjaga keturunan. Bank Syariah memiliki konsep berbeda yang dapat dioptimalkan untuk melakukan pemerataan ekonomi ummat melalui fungsi intermediari dan penyaluran pajak, zakat, serta dana kebajikan.
Secara sederhana cara kerjanya adalah Investor /Deposan dari kalangan perorangan maupun institusi melakukan deposito, menabung, giro dengan akad investasi dan titipan. Bank Syariah menyimpan Dana Investor atas dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk bagi hasil. Bank Syariah menyalurkan dana Investor tersebut kepada Debitur baik itu individu, Komersial, atau institusi dengan sitem akad jual beli ( Murabahah), Bagi hasil (Musyarakah) dan atau Sewa (Ijarah). Dari transaksi yang dilakukan tersebut Bank mendapatkan Profit, Pajak dan Zakat. Sementara Denda /Pendapatan non Halal dari adanya Denda yang terbayar, Jasa Giro dan pendapatan Non Halal lainnya akan menjadi dana kebajikan (tidak masuk dalam pendapatan perusahaan)
Berkembangnya Bank Syariah akan turut memberikan multiplayer efek terhadap pemerataan ekonomi masyarakat melalui fungsi intermediasi dan zakat namun sampai Oktober Tahun 2020 size nya masih realtif kecil karena masih ada beberapa tantangan yang dihadapi bank syariah yang perlu perbaikan diantaranya adalah :
1. Literasi dan inklusi keuangan syariah yang rendah
Literasi index bank Nasional lebh besar yakni sebesar 29,66 % dan Inclusion Indek sebesar 67,82 %. Sementara Bank syariah literasi indeknya sebesar 8,11 % dan Inclusion indeknya 11,06 %
2. Channel terbatas
Bank Konvensional memiliki channel sebesar 28.342, sementara bank syariah hanya 2.349/ secara layanan, Pelayanan Syariah VS jumlah penduduk Indonesia; 1; 114.339 sedangkan layanan konvensional VS jumlah penduduk Indonesia ; 1: 9.477
3. Modal lebih rendah dibandingkan Konvensional
Pada Desember tahun 2016 Perbankan Syariah modalnya 27 Triliun sementara Bank Konvensional 1.053 Triliun,. Pada Desember Tahun 2017 Perbankan Syariah 31 Triliun Sedangkan Bank Konvensional Sebesar 1.166 Triliun. Dan pada Oktober Tahun 2020 Modal perbankan Syariah sebesar 43 Triliun sedangkan Bank Konvensional Sebesar 1.368 Triliun. Memperhatikan perbandingan modal tersebut, maka jelas Modal yang dimiliki perbankan Syariah lebih rendah.
Kedepannya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menghadapi tantangan yang dihadapi bank syariah. Bagaimanakah peran yang diharapkan? Keberadaan Asosiasi misalnya, sinergi aktif melalui forum forum diskusi dan penelitian untuk pengembangan produk dan layanan Bank Syariah dalam hal ini Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia.
Kemudian Masyarakat perannya pada meningkatkan kepercayaan untuk bertransaksi di Bank Syariah. Bisa secara aktif menanyakan informasi melalui media massa dan media komunikasi elektronik serta merenungi sukses stori nasabah perbankan syariah yang telah bertransaksi.
Keberadaan Pemerintah, Sinergi yang diperlukan melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung pengembangan industri perbankan syariah dan ekosistemnya seperti pengembangan industri halal, haji dan umroh dan lain lain
Demikian pula dari Para pembuat Regulasi (Regulator) bekerjasama dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui program bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR serta Lembaga Penting lainnya.
Peran yang tak bisa diabaikan pula adalah Organisasi kemasyarakatan Islam bekerjasama dalam melakukan sosialisasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan syariah kepada masyarakat seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Nahdatul Wathan, Alirsyad Alislamiyah, Persis, Jamaah Salafy, Partai Politik, Lembaga Keuangan Syariah (Baitulmal), Lembaga Pendidikan, dan Ormas Islam lainnya.
Strategi Bank Syariah Indonesia yang disusun harus secara konsisten dilaksanakan akan menjawab tantangan yang dihadapi oleh bank syariah, diantaranya adalah menumbuhkan segmen UMKM dalam ekosistem dan value chain yang terintegrasi, melayani segmen retail dengan layanan khas syariah dan pengembangan segmen wholsale dengan produk inovatif termasuk pengembangan bisnis global.
Komitmen Bank Syariah Indonesia untuk pelaku UMKM tidak boleh kendor, dari 3 Bank masing masing membawa best practices , BRI Syariah membawa UMKM sebesar 41,33 % dari total pembiayaannya, berpeluang membangun UMKM Center di Daerah. Dengan bersatunya 3 Bank, Bank Syariah Indonesia akan mampu memperkuat dukungan untuk lebih banyak pada pelaku UMKM, sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai Maqashid Syariah. Hal ini secara langsung juga mendukung mewujudkan mandat Pemerintah untuk pengembangan UMKM.
Terakhir yang baru saja dilakukan Pemerintah adalah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) /SWF, maka membuka peluang investor global terutama dikawasan Midle east sebagai investor strategic untuk memiliki saham Bank Syariah Indonesia, misalnya Abu Dhabi Investmen Authority (ADIA), Abu Dhabi Investmen Council, Cyprus National Investmen Fund, Emirate Investmen Authority dan lembaga Pengelolan investasi negara lainnya. Atas keberadaan SWF ini juga akan berpegaruh pada pergerakan nilai tawar perusahaan dalam negeri yang bergerak secara pararel dengan cara kerja Bank Syariah.
Oleh : Abdul Ma’ruf Rahmat
(Ketua I PD MES Sumbawa Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kab Sumbawa)












