Inilah! LHP BPK Terkait LPJ Bankeu Parpol di Sumbawa

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Sumbawa Drs Irawan Surbekti didampingi Kabid Politik Idris, SE., dalam keterangannya kepada awak media, Senin (24/5) menyatakan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa awal Mei lalu.

Ket.Foto;Gedung Kantor Kesbangpoldagri

Maka terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaaan dan pemanfaatan anggaran bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol) lewat dana APBD Sumbawa tahun 2020 mencapai sekitar Rp 1.079.265.621,19 ( sekitar Rp 1 Miliar lebih ) yang telah disampaikan sebelumnya oleh 12 Partai Politik (Parpol) di daerah ini. ternyata tidak ditemukan adanya penyimpangan karena dinilai telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, Pemda Sumbawa sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 200/2020 tertanggal 3 Februari 2020  telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol) lewat dana APBD Sumbawa tahun anggaran 2020 lalu mencapai sekitar Rp 1.079.265.621,19 ( sekitar Rp 1 Miliar lebih ) dihajatkan untuk menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat di daerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik.

Dimana bantuan keuangan Parpol tersebut telah dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya, sesuai dengan LHP-BPK dan dinilai sudah tak ada masalah.

Dengan telah diterimanya LHP dari BPK-RI tersebut terang Irawan Surbekti, maka secara otomatis bantuan keuangan Parpol untuk tahun anggaran 2021 senilai Rp 1 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi 12 Parpol yang memiliki kursi (wakil rakyat) di DPRD Sumbawa berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu. serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, maka Parpol sudah bisa mengajukan pencairan Bankeu dimaksud.

Namun, menjelang akhir Mei 2021 ini, baru tercatat ada 5 (lima) Parpol yang telah mencairkan Bankeu Parpol tahun 2021 yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKPI dan PPP, sedangkan 7 (tujuh) Parpol lainnya sejauh ini masih ditunggu surat usulan permohonan pencairannya, sedangkan  khusus untuk partai Berkarya untuk sementara dipending dulu pencairan anggaran Bankeu-nya. Karena masih harus menunggu penyelesaian konflik kepengurusan ganda ditingkat Pusat, dan jika nanti sudah tuntas kepengurusannya tentu akan dicairkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, kata Irawan Surbekti.

Irawan Surbekti lebih jauh memaparkan, belasan Parpol penerima Bankeu tersebut adalah PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53, Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86, PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39, Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5, Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25, Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08, PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56, PPP 18.900 suara Rp 82.107.459, PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99, Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22, Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara 12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31, ujarnya.(IA-06*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)