Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan terdakwa lelaki GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa, Kamis (27/5) berlangsung secara Online dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH.,MH, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH., MH, dan Reno Hanggara, SH.,MH, yang berada diruang sidang Candra Pengadilan setempat, sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti, SH.,MH, bersama terdakwa GHC berada diruang Pidsus gedung Kejari Sumbawa.
Ket.Foto: Jaksa Sidang Online Perkara Kasus ITE Oknum Anggota DPRD Sumbawa (Ist)
Usai Jaksa Rika Ekayanti, SH.,MH, membacakan surat dakwaan dengan mengungkapkan kronologis dari kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) terhadap Calon Wakil Bupati Sumbawa Sudirman S.IP (korban) dari paket Sumbawa Bersinar tersebut.
Terdakwa GHC oknum anggota DPRD Sumbawa itu hingga didakwa dengan pelanggaran pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 Juta.
Diketahui, terdakwa GHC sendiri hadir tanpa didampingi Penasehat Hukum (Pengacara) itu tidak mengajukan eksepsi, kendati sempat menyatakan legal standing terkait dengan materi pokok perkara. Namun Majelis Hakim meminta agar terdakwa menyampaikan pada pledoi pembelaannya nanti, dan memerintahkan tim Jaksa agar pada sidang lanjutan pekan depan mengajukan sejumlah saksi terkait.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sumbawa jaksa Hendra, SS.,SH, selaku koordinator tim Jaksa seusai sidang dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (27/5) menyatakan bahwa, kalau pada sidang lanjutan pekan depan pihaknya telah menyiapkan empat orang saksi termasuk saksi korban Sudirman S.IP (Calon Wakil Bupati Sumbawa) dari paket Independen Sumbawa Bersinar untuk tampil didepan persidangan, guna menguatkan apa yang didakwa oleh tim Jaksa, tukasnya.
“Dalam hal ini kami dari tim JPU telah menyiapkan sejumlah saksi terkait, termasuk saksi korban dan saksi ahli baik itu ahli bahasa, ahli ITE, ahli laboratorium forensik maupun ahli pidana serta sejumlah bukti dokumen, sehingga tim Jaksa sangat yakin akan mampu membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan, dimana sejumlah saksi dan ahli terkait tersebut akan diajukan secara bertahap,”kata Jaksa Hendra. (IA-06)