Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM. Mengaku bekerja sebagai pedagang jam keliling kepada istrinya Imron ( 41 ) dan Suriadi ( 40 ) warga kecamatan Kayu agung dan Kecamatan sungai Pinang Kabupaten Ogan Lilir Provinsi Sumatra Selatan ini ternyata maling Antar Provinsi.
Hal ini terungkap saat Beraksi di Kantor Kakan Kemenag jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batubara pada Minggu lalu Kamis ( 24/06/2021 ) siang Disaat semua karyawan di kantor Kakankemenag sedang melakukan sholat Berjamaah hingga setiap ruangan yang ada kosong karena di tinggalkan beribadah.
Kedua tersangka Imron dan Yadi yang sudah berada di lokasi melihat kesempatan empuk bagi mereka untuk menggasak isi kantor Kemenag tersebut.
Setelah berhasil menggasak laptop dan handphone milik para karyawan mereka langsung bergegas pergi dan langsung menjual hasil curianya tersebut. Seperti biasa Imron dan Yadi sudah sering melakukan pencurian ini hingga semua modus nya tak di ketahui siapapun yang ada di dalam areal kantor Kemenag tersebut, Hingga berjalan dengan sangat mulus.
Bukan Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi Namanya kalau tidak bisa mengungkap kasus, Dengan sigap sejak menerima laporan Kasat yang terkenal akrab dengan para awak media ini melakukan penyelidikan, hingga 2×24 jam Kasat Reskrim yang di kenal macan Batubara ini pun berhasil menangkap ke 2 pelaku pencurian di kantor Kemenag Batubara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery khusnadi mengatakan ” Saat kami melakukan pengerebekan kepada 2 tersangka ini, di sebuah penginapan mereka melakukan perlawanan hingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada 2 tersangka tersebut, Imron yang berbadan besar mencoba kabur dengan mendorong Personil sat Reskrim dan kami berhasil melumpuh Kanya.
Kami menyita hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Mio soul dengan plat nomor Polisi BG.4362 TU. Sebuah tas warna hitam berisi jam palsu atau, bekas, Dan barang bukti yang di curi kedua tersangka 3 unit laptop 2 buah Hanpone seta uang ungkap kasat.
Sementara Kedua tersangka Imron (41 ) dan Yadi ( 40 ).mengakui perbuatanya saat di gelar nya press release pada Kamis ( 30/06/2021 ) dan berkata kepada awak media, Kalau saya telah bersalah kepada korban dan terutama istri kami di Palembang, kami minta maaf karna berbohong dengan modus kerja ternyata kami seorang maling ,yang sering melakukan di daerah lintasan kami, Dengan Sedih Imron dan Yadi sambil mengerang kesakitan karena luka tembak di bagian betisnya.
Ramadhan Fajrin.