Polresta Mataram – infoaktualnews.com
Satreskrim Tim puma polresta Kota Mataran berhasik tangkap Pelaku Residivis bersama rekan penadahnya.
Pelaku Inisial M ditangkap kembali setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 10/08/2021 di wilayah Lingkungan Bagek Kembar Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram
Lebih lanjut Kapolresta Mataram Kombes pol Heri Wahyudi dengan didampingi Kasat Reskrim Kkmpol KadeknAdi Budi Astawa ST.SIK. dab Kasi Humas Iptu Anggraeni SH. Mengatakan bahwa , pelaku M(39) alias E adalah seorang Residivis dan sering keluar masuk penjara , benerNya saat conpresnsi pers (16/8)
pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap seorang korban perempuan tua yang sudah berusia lanjut.
Saat menjalankan aksinya pelaku M (39) dengan cara naik tembok pekarangan kemudian mencongkel jendela Saat berada dalam rumah pelaku mencari barang berharga milik korban Aksi pelalu diketahui oleh korban dan doteriakin Maling , jelas kapolresta
pelaku kemudian sempat mendekap korban dengan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap nya bila berteriak lagi mintak pertolongan Korban NA (62) yang tergolong seorang perempuan renta kemudian pelaku menanyakan kepada korban dimana menyimpan barang /Uang miliknya Selanjuynya korban dibawah ancaman memberikan 2 buah gelang dan 4 buah cincin yang dikenakan nya kepada pelaku M (39) ” jelas kapokresta
Setelah memperoleh sejumlah perhiasan korban, M yang beralamat dari kelurahan yang sama dengan korban lantas kabur setelah mengancam korban nya.
“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah dan kabur, ” tutur Heri.
Atas peristiwa tersebut korban NA (62) melapor ke mapokresta kota mataram Berdasarkan keterangan dari korban NA Tim Puma Polresta memburu pelaku dengan mengumpulkan data,
berdasarkan keterangan saksi dan korban, tim ahir nya membekuk pelaku di kediamannya dan petuga menghadiahkan Timah panas karna pelaku melawan dan hendak melarikan diri , Ungkap Kombes.pol.Heri Wahyudi (16/8)
Atas perbuatanyanpelaku bersama rekanya diamankam dimapolrrstablota mataran guna proses hukum lebih lanjut.
Sementra barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah tas slempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, sebuah ketapel, 1 buah pingset besi, 1 buah cater, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru. , jelas Kombes pol Heri
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Ibn )












