Mataram – infoaktualnews.com.
Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seseorang berinisial MRJ alias Rian (19) warga Seganteng Subagan, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas pencuriannya yang dilakukan pada Kamis (22/7) sekitar pukul 06.30 Wita.
Dalam Konferensi Pers , Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraini SH. mengungkapkan bahwa di sebuah rumah di jln Brawijaya Kelurahan Seganteng Subagan Kecamatan Cakranegara telah terjadi pencurian barang.
Rumah yang menjadi incaran pelaku tidak lain adalah rumah keluarganya sendiri
Barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 Set Bor dan 1 Set Gerinda merk Krisbow serta 1 buah PlayStation merk Sony
Diakui oleh pelaku hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku dengan harga sebesar Rp 3,5jt dan uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli Miras dan mabuk mabukan.” ungkap Moh.Nasrullah.
Berdasarkan laporan korban bernama Aan Fahmi (26), kurang dari 1×24 jam, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dihadapan petugas Pelaku mengakui pencurian tersebut bersama rekanya berinisial PA yang masih dalam pengejaran Tim Opsnal” kata Kapolsek Cakranegara.
Nasrullah mengimbau masyarakat apabila melihat keluarga terdekat yang berprilaku menyimpang agar berhati-hati menyimpan barang berharganya karena tugas Kepolisian tidak bisa mengawasi 1×24 jam tanpa bantuan dari masyarakat.” Imbuhnya.
Atas perbuatanya pelaku Rian ditahan diPolsek Cakranegara untuk jalani proses hukum lebih lanjut , sementara rekannya masih dalam pengejaran terhadap pelaku dijerat dengann Pasal 363 Ayat (1) ke (3), ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ibn )