Mataram – infoaktualnews.com.
Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seorang buruh berinisial HN alias OM (47) atas pencurian yang dilakukannya di sebuah Toko Bangunan yang berlokasi di seputaran Jalan TGH. Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku OM melakukan pencuriannya dengan cara masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik.
dilokasi TKP mesjid tersebut bersebelahan dengan toko tempat ia mencuri , saat menjalankan aksinya Ia masuk dengan cara naik ke tower dan dari situ ia naik ke lantai dua, hingga di lantai 3,
Pelaku kemudian masuk lewat jendela yang terbuka dan kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang berharga milik korban ,” paparnya
Kejadian tersebut pada Senin (25/7/21) beberapa bulan yang lalu sekitar pukul 03.14 Wita, dengan membawa kabur sejumlah barang diantaranya Bor Beton dengan berbagai macam Merk dan dihadapan petugas ia mengakui barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari” akunya (7/9/21)
Atas dasar laporan Kevin CR, dengan hasil rekaman CCTV dan keterangan para saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida ,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Saat ini tersangka diamankan di polsek Cakranegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut terhadapnya akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Ibn )