KOTA BIMA NTB – infoaktualnews.com. Pengedar Narkoba bwrhasil diringkus oleh Tim Cobra Alpha kedua pelaku yakni saudara SH (27) warga Desa Mandala dan rekannya inisial AR (39) warga Desa Pai Kecamatan Wera, jelas Iptu Thamrin, diciduk Tim Cobra Alpha, pada hari Minggu (31/10) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat dilakukan penagkapan saudara pelaku SH (27) sempat melawan dan tidak mengakui barang narkoba miliknya, selanjutnya petugas melakukan pengeledah terhadap badan pelaku , dan dari hasil interogasi ia mengakui bahwa baeang Narkotika berjenis shabu tersebut disembunyikan di salah satu sekolah pada desa setempat
barang bukti yang diamankan dari pelaku SH (27) diantaranya , 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal jenis Shabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,26 gram kemudian 9 lembar plastik klip bening kosong dan kotak rokok,” ungkap Iptu Thamrin (1/11/21)
Berdasarkan pengakuan Pelaku SH bahwa Narkoba tersebut dia peroleh dari seseorang rekanya inisial AR (39) , selanjutnya Tim Cobra Alpha menuju kediaman pelaku
Saat dilakukan pegeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti penguat bahwa yang bersangkutan memang menjadi pengedar narkotika
dirumah pelaku AR (39) petugas berhasil amankan barang bukti berupa , 15 lembar plastik klip berisi krystal Shabu dengan berat kotor 6,43 gram dan berat bersih 0,53 gram,
Kemudian plastik klip bening kosong selanjutnya 2 bundel plastik klip bening kosong dan timbangan elektrik, kotak plastik bertuliskan Mentoa berwarna biru dan 5 sendok terbuat dari sedotan air mineral jelas Thamrin selaku kasat Narkoba polres Bima Kota
tambah olehnya bahwa barang bukti tambahan yang ditemukan petugas saat dilakukan pegeledahan yakni sebanyak 2 buah tabung kaca bening kemudian isolasi bening terus rangkaian bong atau alat hisap shabu dan tas warna hitam, celana panjang jeans warna abu kemudian HP serta uang cash sebanyak Rp 170 ribu ” beber Thamrin
Atas perbuatanya kedua tersangka AR (39) dan SH (27) berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut, tutup kasat Resnarkoba polres Bima Kota Iptu Thamrin ( Red )












