SUMBAWA BARAT – ifoaktualnews.com.
Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku di bekuk sekitar pukul 21:13 wita di rumah temannya di dusun Batu Bintang Desa Air Suning Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.pada rabu (03/11/21).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku Curat di wilayah kecamatan seteluk, pelaku diketahui berinisial PG (24 ) beralamat Banjar Dinas Dajan Margi Desa Silang Jana, Kecamatan Sukasada dan berinisal (AE), (25) beralamat Dusun Batu Bintang Desa Air Suning kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara korban nya adalah Sugeng (32) tahun beralamat Lingkungan Bosok Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
berdasarkan laporan tersebut Tim puma polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Desa Air Suning Dusun Batu Bintang Kecamatan Seteluk kabupaten Sumbawa Barat.
Kemudian tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, namun pada saat proses penangkapan salah satu dari terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan sebilah Badik namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas jelas Eddy (4/11/21)
Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut untuk menceritakan kronologi kejadian tersebut.Dari keterangan tersangka PG (24) dan AE (25) bahwa pada hari selasa (02/11/2021) sekitar pukul 20.00 wita , tersangka bersama beberapa orang temannya melakukan pesta minum -minuman keras di sebuah kos-kosan di taliwang.
Setelah selesai dari pesta minum keras tersangka PG (24) berniat melakukan pencurian dirumah korban dan pada saat itu sekitar pukul 01.00 wita tersangka PG langsung melakukan aksinya sendirian dengan memasuki pekarangan rumah korban dan mengambil 1 buah aki dan mesin mobil.”ungkap Eddy ( 4/11/21)
Karna tersangka pernah bekerja di rumah korban dan tau bahwa di dalam rumah tersebut ada beberapa kamera tersangka lantas kembali pergi ke kos-kosan tempat pesta minum minuman keras tersebut untuk mengajak salah satu temannya AE ( 25) untuk kembali melakukan aksinya memasuki rumah korban melalui pintu depan rumah korban pada pukul 01.30 wita dan mengambil semua kamera yang ada di dalam rumah korban dengan cara memasuki rumah tersebut sebanyak 2x.
Pada saat tersangka masuk pertama kalau dia membawa 4 kamera kecil terlebih dahulu dan menaruhnya di rumah rekan kerjanya dan kembali lagi masuk untuk mengambil kamera yang paling besar dan langsung membawanya kembali kerumah rekannya tersebut , Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 234.000.000 juta bebernya ( 4/11/21)
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut ( Red )












