LOMBOK TENGAH – infoaktualnews.com. Tim opsnal Polsek Kopang berhasil mengamankan pelaku curat pada 08/11/ 2021 sekira pukul 02.30 Wita, di Jl. Umum Dusun Montong Gamang, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Kopang AKP Suherdi menjelaskan bahwa korban datang dari Bima dengan menggunakan Bus dan Sesampainya di Desa Montong Gamang korban turun dari kendaran ( Bus antar kota provensi ) dan saat menunggu dijemput keluarganya kemudian korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana.
belum sempat korban menjawab pelaku langsung merampas tas milik korban dan mengancam korban , kwmudian pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas dan saat itulah paman korban datang dan melihat kejadian tersebut dan berteriak minta tolong membuat korban kabur.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban bersama keluargan , selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Tim opsnal Polsek kopang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah gudang barang rongsokan (TKP) di Desa Montong Gamang ,” jelas Kapolsek AKP Suherdi (8/11/21)
Atas kejadian tersebut Pelaku MS (27) berikut barang buktinya berupa satu unit HP merek Realme 7 , nomor IMEI 867205051397419 diamankan dipolsek kopang guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutup Kapolsek (Red)












