KOTA MATARAM – infoaktualnews.com. Tim Opsnal sat Resnarkoba polresta mataram mengamankan pelaku berikut BB berupa shabu sebanyak 3,4 gram dari pelalu WS (30 ) alamat di lingkungan Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram pada hari juma’at tanggal 10/12/2021
Selain barang bukti sabu petugas juga menyita barang yang berkaitan dengan narkotika seperti satu buah tempat kaca mata yang didalamnya terdapat pipet plastik termodif
Kemudian ditemmukan juga bong serta pipa kaca serta 1 buah gunting dan terahir alat komunikasi yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti pemeriksaan.
Guna pengembangan kasus, selanjutnya kepada terduga akan dilakukan upaya lidik guna mendapat keterangan asal usul barang sabu yang dijual oleh pelaku
Sebagai efek jera WS akan dikenakan pasal 114, 113 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling sedikit 7 tahun penjara (red)