SUMBAWA BARAT ,NTB – infoaktualnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus pelaku DS ( 21 ) asal Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Pelaku DS (21) diringkus di Jalan Lintas Sumbawa Bima tepatnya di depan SPBU Pamulung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas , dalam penagkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,24 gram, pipa kaca, peci warna hitam, celana panjang, tas punggung dan uang tunai senilai Rp. 500.000,-
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut “DS diringkus di depan SPBU Pamulung Desa Karang Dima, Saat penggeledahan ditemukan 1 Poket sabu-sabu didalam saku celana dan 1 Poket sabu-sabu diselipkan di peci yang saat itu sedang digunakan DS.” Jelasnya ( 11/5/22)
Atas perbuatanya pelaku DS (21) diamankan di Mapolres Sumbawa Barat berikut barang buktinya di amankan di Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut , terhadapnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA- red )