Oknum Guru Honor Cabuli Anak Didiknya

LOTARA ,infoaktualnews.com  _ Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG ( 31 tahun) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG  ( 31thn ) alamat Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara

saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.

Pelaku saat ini telah dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, jumat (19/08/2022).

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif  Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ,” terang Made Wiryawan

Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Satap di Kecamatan Tanjung KLU

Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” tegas Kasubsi Humas

Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal Modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,”imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)