MATARAM ,infoaktualnews.com _ Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir.
Selain Kapolda NTB Konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK (19/08/2022)
kesempatan itu Kapolda menerangkan Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan di bulan Agustus
Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.
Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” ucap Kapolda NTB
Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni pria 11 orang, perempuan 2 orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS (40) perempuan, alamat Dasan Pancor, Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur
FI (43) alamat Karang Kelok Monjok, dan IDA (33) alamat Jalan Kalibaru Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan ketiganya merupakan residivis.
Kapolda NTB Irjen pol Drs .Djoko Puerwanto membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, sedangkan 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA (28) perempuan alamat Selong Lombok Timur
kemudian saudara inisial KM (29) alamat Selong Lombok timur, MA (51) alamat Selong Lombok timur, NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M (30) alamat Selong Lombok timur.
Selanjutnya tiga tersangka lainnya yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 yakni FI (43) alamat Monjok Mataram, AY (34) alamat Ampenan Mataram, dan IDA (33) alamat Ampenan Mataram.
Selanjutnya Dir Resnarkoba Polda NTB mengamankan pelaku lain pada bulan Agustus 2022, pada tanggal 1 Agustus 2022 berhasil mengamankan PRP (29), alamat Sikur, Lombok Timur
Dan pada tanggal 4 Agustus 2022 diamankan M (35), alamat Janapria, Lombok Tengah dan selanjutnya pada 11 Agustus 2022 berhasil diamankan I (33), alamat Ampenan Mataram, tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S (37) alamat Kecamatan Alas, Sumbawa
terahir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H (37) alamat Kediri Lombok Barat diketahui Para pelaku berasal dari sebanyak 12 orang diantaranya asal Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,” jelas kapolda
Hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 8 Kasus, dengan 13 tersangka berhasil diamankan barang bukti Shabu 1.385,47 gram, Ganja 1.718,32 gram dan Uang tunai sebanyak 92.194.000 juta
TKP pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan asal pengiriman barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.
Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.
Kapolda sampaikan terimakasih kepada masyarakat NTB atas kerja samanya dan telah mendukung upaya pencegahan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah NTB ( IA_red )












