MATARAM ,infoaktualnews.com_ Setelah sempat lolos dari jeratan hukum,pemuda berinisial D (20) di amankan Tim opsnal sat resnarkoba pokresta Mataram di kediamanya diwilayah Moncok karya kelurahan pejarakan kecamatan ampenan, Kota Mataram atas kasus pengedaran narkotika pada haribsenin tanggal 28/11/2022
Berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat,bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yohi Purusa Utama, S.E, S.I.K, M.H. memerintahkan kepada Kanit Idik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang telah diterima.
Terduga pelaku D (20) sempat diamankan masyarakat karena di duga menjadi pengedar sabu,namun BB nihil karena terduga membuang barang bukti yang ada.
Namun kali ini pelaku D (20) tidak dapat lolos karena polisi mengetahui aksinya dan dapat segera menemukan barang bukti yang sempat dia buang di sebuah kebun,yang berada di samping kamarnya.
Didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pencarian dan penggeledahan terhadap barang bukti disekitaran TKP.
Dari hasil penggeledahan dan pencarian tersebut,polisi menemukan 15 poket sabu yang di sembunyikan di dalam 2 bungkus kotak rokok,seberat bruto 7,26gram ,2 handphone dan alat hisap sabu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proswsnhukum lebih lanjut ( Ia_red )