MATARAM ,infoaktualnews.com_ Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap terduga pelaku kejahatan narkotika yakn sdri inisial H (35) asal krg.Taliwang cakra dan rekanya sdr inisial AN (28) alamat baratis sandubaya Mataram
Keduanya diamankan lantaran kedapatan menyimpan dan sedang dalam penguasa’an narkotika jenis sabu diTKP warung kopi di lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Selasa, (10/01/2023)
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa penagkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP dcurigai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Selanjutnya Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dilokasi TKP
Kemudian di TKP Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan para terduga pelaku yang berada di Warung tersebut, jelas kasat Narkoba polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SP.SIK.MH (10/1/23 )
Saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan pelaku, oleh petugas ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu
Barang bukti sitaan dari terduga H berupa 1 buah klip bening ukuran sedang terdapat 10 klip bening berisikan narkotika jenis Sab Kemudian 1 buah klip bening yang didalamnya terdapat 4 klip bening berisikan narkotika jenis Sabu serta 3 Hp Android serta uang tunai sebanyak Rp. 921.000 berikut 1 unit Sepeda Motor
Sementara barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku sdr AN (28) diantaranya yakni Uang tunai sebanyak 4,800.000 ( emlat juta delapan ratus ribu rupiah ) dan satu HP serta satu unit Dam Track , Jadi total berat bruto barang bukti narkotika tersebut yakni 5,12 gram, jelas Kompol Made Yogi ( 10/1/23 )
Atas perbuatanya kedua terduga pelaku H dan AN beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut , terhadapnya
terancam Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.( IA_red )