BIMA KOTA ,infoaktualnews.com _ Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima berhasil mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya demgan mengamankan pelaku berinisial AR (17) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian berupa uang, emas , handphone dengan nominal kerugian korban berjumlah Rp 17 juta jelas Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (13//1/2023)
Pelalu ditangkap berdasar laporan polisi korban atas dasar laporan tersebut Tim Puma 2 langsung bergerak dan menyelidiki dengan olah TKP dan keteragan beberapa saksi akhirnya pelaku dapat di endus keberadaan dan langsung diamankan dirumah kediamanya tanpa perlawanan. Ungkap kasat Ipti M.Rayendra RAP.
Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya di amankan di mapolres Boma Kota guna mejalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku akan di kerat dengan pasal 363 KUHP,sememtara rekan pelaku samapi berita ini dimuat masih dalam pengejaran petugas (IA_red )












