MATARAM ,infoaktualnew.com_Tim opsnal polresta Mataram Tangkap pengedar Narkotika jenis sabu pelaku adalah Z (40) alamat Labuapi, Kabupaten Lombok Barat pada (13/01/2023) sekitar pukul 18:30 Wita jelas Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat konfresinpers (16/1/23)
Lanjut dakan penjelasan wakapolresta AKBp Syarif Hidayat SIK. Pelaku Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara (TKP I) atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Saat terduga di tangkap dihadapan petugas lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar Lokasi.
Kemudian dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP II di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Atas hasil pengembangan tersebut Tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu.
4 orang yang ada di lokasi terpaksa diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, yaitu AL (40 ) Alamat Medan.
IF (31) alamat Sekotong Lombok Barat EPS Per (31) alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, dan M (40 ) alamat Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
TKP pertama di Karang Bagu mengamankan satu tersangka kemudian di TKP kedua di wilayah Pagesangan diamankan 4 orang tersangka yang salah satunya Perempuan, jelas Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK (16/01/2023).
Dari hasil penggeladah di kedua TKP tim opsnal mengaman barang bukti sabu total seberat 125, 2 Gram Brutto.
Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.
Dari penggeledahan kami menemukan barang bukti yang dimaksud, kemudian bersama barang bukti tersebut para tersangka di bawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut jelas Syarif Hidayat SIK
Para tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 114 (2), dan atau 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kompol I Made Yogi Purusa Utama SP. SIK .MH. mengatakan telah lama melakukan penyelidikan terhadap para tersangka namun tersangka yang dimaksud juga cukup lihai.
Dan Barang tersebut masuk dari luar NTB dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sisa dari sebagian yang telah dikonsumsi dan di jual.
Pelaku AL merupakan pengedar antar provinsi, menurut pengakuan dia disuru seseorang mengantar barang tersebut kelombok dengan dijanjikan upah 5 juta rupiah, jelas Yogi.
Kasat juga berpesan kepada seluruh masyarakat kota Mataram khususnya agar tidak mudah percaya bila ada oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka. Masyarakat diharapkan berhati-hati dan segera mencari kebenaran informasi tersebut di Polresta Mataram.(IA_ red )