Kajari Batubara Eksekusi Terdakwa Ke 3 Dalam Kasus Klaim BPJS Di RSUD

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Batubara kembali mengeksekusi terpidana dalam perkara penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara TA. 2014/2015.

Dalam press releasenya, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap menjelaskan bahwa pihaknya pada Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 12.03 wib, telah melakukan “Eksekusi” terhadap Ahmad Fahmi warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dipaparkannya, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batubara Nomor 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Sehingga pasal yang terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Doni kepada Wartawan. (IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)