Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Asal Sumbawa

MATARAM,infoaktualnews.com_ Tim Opsnal polsek Ampenan  amankan dua Pemuda asal  Sumbawa lantaran di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ,  Keduanya di tangkap petugas  di salah satu Kos-kosan yang  berada di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Penagkapan terhadap terduga pelaku  berdasarkan Laporan Korban ke SPKT Polsek Ampenan pada tanggal 19 Januari 2023 karena  mengalami kehilangan  Sepeda motornya  ( jenis Honda Scoopy )  dimana  saat itu hilang di parkiran Pantai Gading saat ia  jalan_ jalan bersama  pacarnya di pantai gading.

Dari keterangan Korban  bahwa sepeda motor miliknya tersebut diketahui hilang saat dirinya berada di pantai Gading  ungkap wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat konferensi pers di Polsek Ampenan, Kamis (26/01/2023).

Kedua  pelqku  yakni  saudara  SR dan GR, keduanya merupakan warga Sumbawa dan saat ini  kedunya ditetapkan sebagai tersangka karena  polisi temukan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor  ada dalam penguasaan  terduga pelaku.

Lanjut dijelaskan oleh Wakapolresta Mataram bahwa di ketahui  Salah satu terduga  pelaku inisial SR  merupakan  pacar korban  dan kurang lebih baru kenal selama dua bulan melalui medsos

Kemudian sudah  merasa sudah dekat korban mencoba bermain ke Kosnya  saudara SR .          saat korban berkunjung pertama ia mengambil STNK sepeda motor korban

kemudian selang beberapa hari berikutnya korban main lagi ke kos SR, dan saat itulah saudara  SR mengambil Kunci kontak Sepeda motor korban untuk dibuatkan duplikat , Akuinya  pelaku ,  jelas  Wakapolresta  AKBP Syarif  Hidayat. SIK.(25/1/23).

Selanjutnya pada 18 Januari 2023  Korban dengan SR  di ajak jalan_ jalan ke pantai  Gading  bersama seorang rekanya yakni  tetapi  saudara GR.

Sebelumya  kedua pelaku sudah mengatur rencana  dan sdr GF bertugas untuk eksekusi motor korban  sementara Sdr SR  berpura _pura  ajak korban asik  ngobrol di pantai. ( wisata pantai gading )

Setelah  pelaku berhasil  kabur membawa sepedaotor korbam  kemudian pelaku GR  gadaikan  dengan harga 5 juta  sesuai dengan kesepakatan mereka  berdua  dan hasilnya pun di bagi dua.

Dihadapan polisi pelaku  SR mengaku uang hasil gadai  dipake  untuk unjudi online sedang  pelaku GR mengaku  hasil gadai  untuk DP pengambilan Sepeda motor Baru.

Atas perbuatnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di polsek Ampenan guna proses hukum lebih lanjut , terhadapnya dijerat dengan  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)