MATARAM,infoaktualnews.com_ Tim Opsnal polsek Ampenan amankan dua Pemuda asal Sumbawa lantaran di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor , Keduanya di tangkap petugas di salah satu Kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Penagkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Korban ke SPKT Polsek Ampenan pada tanggal 19 Januari 2023 karena mengalami kehilangan Sepeda motornya ( jenis Honda Scoopy ) dimana saat itu hilang di parkiran Pantai Gading saat ia jalan_ jalan bersama pacarnya di pantai gading.
Dari keterangan Korban bahwa sepeda motor miliknya tersebut diketahui hilang saat dirinya berada di pantai Gading ungkap wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat konferensi pers di Polsek Ampenan, Kamis (26/01/2023).
Kedua pelqku yakni saudara SR dan GR, keduanya merupakan warga Sumbawa dan saat ini kedunya ditetapkan sebagai tersangka karena polisi temukan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor ada dalam penguasaan terduga pelaku.
Lanjut dijelaskan oleh Wakapolresta Mataram bahwa di ketahui Salah satu terduga pelaku inisial SR merupakan pacar korban dan kurang lebih baru kenal selama dua bulan melalui medsos
Kemudian sudah merasa sudah dekat korban mencoba bermain ke Kosnya saudara SR . saat korban berkunjung pertama ia mengambil STNK sepeda motor korban
kemudian selang beberapa hari berikutnya korban main lagi ke kos SR, dan saat itulah saudara SR mengambil Kunci kontak Sepeda motor korban untuk dibuatkan duplikat , Akuinya pelaku , jelas Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat. SIK.(25/1/23).
Selanjutnya pada 18 Januari 2023 Korban dengan SR di ajak jalan_ jalan ke pantai Gading bersama seorang rekanya yakni tetapi saudara GR.
Sebelumya kedua pelaku sudah mengatur rencana dan sdr GF bertugas untuk eksekusi motor korban sementara Sdr SR berpura _pura ajak korban asik ngobrol di pantai. ( wisata pantai gading )
Setelah pelaku berhasil kabur membawa sepedaotor korbam kemudian pelaku GR gadaikan dengan harga 5 juta sesuai dengan kesepakatan mereka berdua dan hasilnya pun di bagi dua.
Dihadapan polisi pelaku SR mengaku uang hasil gadai dipake untuk unjudi online sedang pelaku GR mengaku hasil gadai untuk DP pengambilan Sepeda motor Baru.
Atas perbuatnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di polsek Ampenan guna proses hukum lebih lanjut , terhadapnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( IA_red )












