MATARAM ,infoaktualnews.com_ Tim Opsnal. Satreskrim Polsek Sandubaya di Kota Mataram berhasil mengamankan sdr.AA asal Nyanget Selagalas Kota Mataram Lantaran di duga telah melakukan pencurian dengan pemberatan .
Diketahui terduga pelaku di tangkap nerdasarkan laporan korban atas pristiwa kehilangan HP di rumah sendiri yang berada di Lingkungan Nyangget Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubay a kota Mataram
Lebih lanjut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah SIK. mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pelaku pecurian dan sekitar 10 bulan ini ia bebas dari Laps Mataram
Tambah olehnya bahwa pristiwa pencuriqn tersebut terjadi pada 27 November 2022 kemudian pelaku berhasil di tanglap ditangkap pada 18 Januari 2023, ungkap, Kapolsek Sandubaya Kompol M.Nasrulloh SIK. saat Konferensi pers Jumat [27/01/2023 ]
Diakui pelaku dalam menjalani aksinya ia masuk melalui jendela nrumah denganb cara merusak terlebih dahulu dimana korban dalam posisi tertidur sedangkan HP sedang dicas.
Setelah Pelaku mengabil HP tersebut kemudian ia menjualnya dengan harga Rp 800 ribu di wilayah Sandik Gunungsari _Lombok Barat hasil penjualannya digunakan untuk beli miras dan narkoba saat merayakan malam tahun baru 2023
Atas perbuatanya Pelaku berilut barang buktinya telah diamankan di polsek Sandubaya guna menjalani proses lebih lanjut , terhadapnya dijerat dengan Pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. [ IA_red ]












