MATARAM,infoaktualnews.com_Tim opsnal Satreskrim polsek Sandubaya amankan H (40) dan DP (19) asal karang kemong Cakra Negara lkota Mataram lantaran kedapatan mencuri 6 tabung gas Elpiji ukuran 3kilogramn, peristiwa tersebut terjadi pada pada Minggu [22/1/2023 ] sekitar pukul 03.00 Wita.
Dalam menjalankan aksinya pelaku H mengajak rekanya DP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dimana pelqku DP telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di toko tersebut
Saat menjalankan aksinya pelaku dengan cara mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung kemudia kedua pelaku membawa kabur Tabung gas tersebut dan menjualnya seharga Rp 580 ribu jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrulloh SIK.saat konfrensi pers [ 27/1/23 ]
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya
Berdasarkan laporan korban Tim opsnal polsek Sandubaya berhasil meringkus kedua orang pelaku saat ini yang bersangkutan telah diamankan bersama barang buktinya diamankan dipolsek Sandubaya guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan dijerat dengan pasal363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara [ IA_red ]












