Sat Resnarkoba Polres Lotim Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba

LOMBOK TIMUR ,infoaktualnews.com _ Tim  opsnal Satnarkoba polres Lombok Timur tangkap  terduga pelaku  kejahatan narokita jenis  shabu  di wilayah RT 14 /RW 007  kelurahan kelayu selatan  pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekitar  pukul 18.30 Wita.

Penagkapan tersebut berdasarkan  inforamsi masyrakat bahwa di lokasi TKP  di kelayu selatan  di curigai sering  dijadikan   Tempat transaksi jual beli Narkoba.

Menindak  lanjuti  informasi tersebut  kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah  Bagus  Suputra SH, MH. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud sesuai dengan yang di infornasikan.

Lanjut dalam keterangan resminya Kasat Narkoba AKBP I Gusti Ngurah Bagus  Suputra SH.MH. dengan di pimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Res Lotim AIPDA Wahyudi  Eriawan bersama anggota opsnal melakukan penangkapan penyelidikan dan pengeledahan   terhadap terduga MSA ( 41 tahun )  tapi  tidak ditemukan barang bukti padanya . Jelas kasat Narkoba pada keteragan resminya (3/5/2023).

selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik terduga  MSA ( 41 tahun ) pada  te kamar tidur  ditemukan , 1  bungkus plastik klip berisi kristal bening berisikan  narkotika jenis shabu,

kemudian petugas juga 11  poket besar plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis shabu dan  3  poket kecil  plastik berusikan narkotika jenis shabu  dengan total barang bukti  yang berhasil di amankan Tim opsanal sebanyak 12 gram.

Saat pengeledahan petugas juga temukan barabg bukti tambahan yang erat  kaitanya dengan  jual beli dan konsumsi narkoaba  seperti  1 buah  timbangan  elektronik , 2  bungkus plastic klip berisi klip kosong kemudian  bungkus rokok gudang garam surya 12 dan 1  kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, 1 (satu) gunting.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa berikut semua barang bukti tersebut di  ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku akan di jerat  dengan pasal  Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana  paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  1 milyar dan paling bayak 10 milyar , ”  Tutup AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH.  selaku kasat Res Narkoba Polres Lotim. ( IA_red )

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)