LOMBOK TIMUR ,infoaktualnews.com _ Tim opsnal Satnarkoba polres Lombok Timur tangkap terduga pelaku kejahatan narokita jenis shabu di wilayah RT 14 /RW 007 kelurahan kelayu selatan pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 Wita.
Penagkapan tersebut berdasarkan inforamsi masyrakat bahwa di lokasi TKP di kelayu selatan di curigai sering dijadikan Tempat transaksi jual beli Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH, MH. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud sesuai dengan yang di infornasikan.
Lanjut dalam keterangan resminya Kasat Narkoba AKBP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. dengan di pimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Res Lotim AIPDA Wahyudi Eriawan bersama anggota opsnal melakukan penangkapan penyelidikan dan pengeledahan terhadap terduga MSA ( 41 tahun ) tapi tidak ditemukan barang bukti padanya . Jelas kasat Narkoba pada keteragan resminya (3/5/2023).
selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik terduga MSA ( 41 tahun ) pada te kamar tidur ditemukan , 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening berisikan narkotika jenis shabu,
kemudian petugas juga 11 poket besar plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan 3 poket kecil plastik berusikan narkotika jenis shabu dengan total barang bukti yang berhasil di amankan Tim opsanal sebanyak 12 gram.
Saat pengeledahan petugas juga temukan barabg bukti tambahan yang erat kaitanya dengan jual beli dan konsumsi narkoaba seperti 1 buah timbangan elektronik , 2 bungkus plastic klip berisi klip kosong kemudian bungkus rokok gudang garam surya 12 dan 1 kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, 1 (satu) gunting.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa berikut semua barang bukti tersebut di ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku akan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling bayak 10 milyar , ” Tutup AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. selaku kasat Res Narkoba Polres Lotim. ( IA_red )