SUMBAWA, infoaktualnews.com – Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa soroti persoalan tambang di tanah samawa ini. Persoalan tambang menjadi sorotan semua pihak karena dengan kehadiran pertambangan akan memberikan dampak ke masyarakat baik dalam tumbuh perkembangan perekonomian masyarakat maupun kesejahteraan.
Kali ini, anggota Komisi II DPRD Sumbawa sekaligus anggota pansus tambang, Muhammad Tayeb, angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, Selasa (20/6), Pansus Dewan bersama dinas terkait kunjungi perusahaan Tambang PT. Sumbawa Juta Raya (SJR) di Pengulir Kecamatan Ropang, karena adanya aduan masyarakat terkait persoalan tenaga kerja, progress perusahaan kedepannya seperti apa?.
Saat ditemui infoaktualnews.com, Minggu (25/6), Muhammad Tayeb alias Rambo, menegaskan bahwa, selama ini pihak perusahaan dianggap tertutup. Dan bilamana pansus tidak turun ke lapangan maka pihaknya juga tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pekerjaan perusahaan tambang PT. SJR ini.

Lanjut Rambo katakan, pihaknya menemukan di lokasi tersebut, perusahaan PT SJR sudah permanen serta berkembang pesat. Sebut dia, terlihat pelabuhan kapal, perkantoran, perumahan karyawan, basecamp dan lain sebagainya.
Menurutnya, pelabuhan sudah tidak kalah penting sudah terlihat standar dalam mendukung aktifitas pertambangan perusahaan ini. Pasalnya, pelabuhan ini pendukung dalam mengakut alat-alat berat serta kebutuhan lainnya pihak perusahaan transit di pelabuhan Benete baru kemudian dibawah ke lokasi tujuan pertambangan di zona selatan sumbawa tersebut.

“Terkait dengan temuan pihak Pansus Dewan di lapangan itu benar adanya. Sebelumnya tidak pernah diketahui semua pihak termasuk pihak Dewan dan Pemda Sumbawa,” kata Rambo akrab disapa wakil rakyat zona selatan ini.
Tentunya bisa terjadi seperti itu karena pihak perusahaan tidak ada sosialisasi baik ditingkat Daerah. Masih kata Rambo, pihak perusahaan hanya melaporkan aktifitas pertambangannya ke Kementerian ESDM. Itu semua tanpa sepengetahuan ataupun pemberitahuan secara tertulis ke DPRD Sumbawa, bahkan pemda sendiri tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan secara keseluruhan jumlah karyawan atau pekerja di perusahaan ini, Sambung Rambo, pihak Pemda melalui OPD terkait Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut. Seperti halnya, tidak memiliki data real tentang perusahaan tambang terkait berapa pekerja lokal, pekerja luar dan pekerja asing. Masih kata dia, terkait pembagian tenaga kerja yang sudah diamanatkan di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana perusahaan yang ada di suatu wilayah atau Daerah maka diwajibkan memproritaskan tenaga kerja lokal (Wilayah Tambang, red) itu diserap mencapai 75 persen dan pekerja non lokal itu mencapai sekitar 25 persen. bebernya

Ditegaskan Rambo, kondisi yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan lapangan karena data karyawan perusahaan tambang tersebut mencapai sekitar 500 orang. Nah, dari ratusan tenaga kerja ini terdiri tenaga kerja lokal tidak mencapai 75 persen sesuai dengan amanat undang-undang karena tenaga kerja di perusahan SJR tersebut 55 persen tenaga kerja lokal dan 45 persen tenaga kerja non lokal.
“Untuk itu, kami tidak bisa benarkan pihak perusahaan jika tidak patuh dengan aturan dan amanat undang-undang. Kami turun ke lapangan secara langsung, kami melihat juga progres perusahaan. Ternyata bisa dikatakan ini dugaan terjadi konspirasi (kongkalikong) karena tidak sesuai data real,” tandas Rambo
Kedepannya, pihak Pansus Dewan akan mendorong transparansi ke semua pihak baik lembaga legislatif maupun eksekutif. Jangan dikit-dikit kewenangan pempus, karena pempus itu jangan terlalu dibanggakan. Pasalnya, bilamana terjadi masalah itu terjadi di Daerah bukan pusat. harapnya
Lebih jauh Rambo katakan, perusahaan tambang tersebut sudah membangun pabrik pengolah emas dan perak. “Kami Pansus Dewan akan memanggil pihak manajemen perusahaan tambang untuk di klarifikasi terkait berbagai persoalan demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya
“Tidak kalah penting, kami inginkan adanya jalur darat artinya pihak perusahaan harus membuka akses infrastruktur jalan yang mengakses secara langsung jalan ke kecamatan Ropang, sebab zona kerja perusahaan PT SJR tersebut masuk dalam wilayah Ropang,” imbuhnya
Menurutnya, bila dibangun infrastruktur jalan juga tidak terlalu panjang sekitar 18 Km, itupun paling jauh artinya pihak perusahaan tambang SJR harus dengan kehadirannya di Daerah memberikan dampak yang besar dalam segala hal baik itu dibidang infrastruktur, ekonomi maupun serapan tenaga lokal dan lain sebagainya.
Jadi, pihak perusahaan tidak ada alasan untuk tidak membangun akses jalan di wilayah barat tersebut, dan tak kalah penting harus diprioritaskan serapan tenaga wilayah lingkar tambang tersebut mencapai 75 persen. Untuk itu, bila sudah seperti itu kondisinya maka pihak Dewan juga meminta aktifitas atau progress perusahaan tambang tersebut bisa diberikan laporan setidaknya 3 bulan sekali. pungkasnya (IA)