SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah mendalami mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk membidik calon tersangka lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan melalui (E-Katalog) pada RSUD Sumbawa Tahun 2022 lalu.
Saat ini, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan rumah milik tersangka RSUD Sumbawa, DHB di dusun juru lani kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa. Senin (31/7)
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH., menegaskan bahwa, tentang adanya tersangka baru.
“Iya, tersangka baru itu akan ada bilamana keterangan dari para saksi dan tersangka dokter DHB yang telah diperiksa,” kata Indra akrab disapa jaksa low profile ini.
Lanjutnya, tim jaksa penyidik juga telah mintai keterangan kembali pihak RSUD Sumbawa, yakni Kasi Penunjang non medis ARH, Staff AH alias Jay, Bendahara RSUD Sumbawa, Kasubag Keuangan dan Kasubag Program, paparnya.
Tentunya, kejari sumbawa telah melakukan penggeledahan dan pengumpulan dokumen serta mintai keterangan puluhan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan (E-Katalog) di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah mintai keterangan puluhan orang dari RSUD Sumbawa, Dewan pengawas (Kadiskes, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD), dan Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.
Seperti diketahui, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan 46 berkas dokumen penting atas pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 di RSUD Sumbawa, Senin (17/7). Dan kemudian dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Kamis (20/7) sore. Maka tersangka DHB saat ini menjadi tahan jaksa yang dititip di Lapas Sumbawa Besar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (IA)