LOMBOK TENGAH, infoaktualnNews.Com Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Polres Lombok Tengah menggandeng Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi / Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Kawo Kecamatan Pujut.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO ” Ungkap AKP Hizkia Siagian SIK. selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Lanjut dalam penjelasan AKP Hizkia mengatakan bahwa maraknya tindak pidana kejahatan TPPO dan sudah banyak korban sehingga hal tersebut di atensi pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku ” ujarnya
Tambah olehnya ia berharap agar masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang akan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan juga penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan.
semoga dengan sosialisasi ini masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO dan janji manis seoarng seponsor PMI Harap kasat Reskrim polres Loteng AKP Hizkia.
Dalam kesempatan tersebut juga AKP Hizkia menghimbau warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke kantor Kepolisian terdekat dan bisa juga kordinaso dengan polmas wilayah masing”
Lantaran pelaku tindak pidana TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(red)












