SUMBAWA, infoaktualnews.com – Setelah melalui tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Indra Zulkarnaen menuntut terdakwa mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022 dengan tuntutan 7 tahun penjara.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU yang diwakili Indra Zulkarnaen membacakan tuntutan terhadap terdakwa dr. Dede pada Rabu, 6 Desember 2023 saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Selain itu, dr. Dede juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU tidak membebankan membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara yang timbul di perkara tersebut.
“Terdakwa tidak kita bebankan uang pengganti, karena tidak ada kerugian negara yang timbul melainkan hanya kerugian pribadi,” jelasnya.
JPU juga menyebutkan, total penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 1,4 miliar. Jumlah tersebut terungkap berdasarkan kesaksian M. Zainuri salah satu pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa tersebut.
“Uang Rp 1,4 miliar dari sejumlah rekanan itu masuk ke rekening Zainuri sebelum diberikan ke terdakwa (dr. Dede Hasan Basri),” cetusnya.
JPU juga merincikan pemberian uang dari sejumlah rekanan ke dr. Dede sebanyak 19 kali transaksi yang mencapai angka Rp 203 juta. Selain itu ada juga yang diberikan secara tunai oleh saksi M. Zainuri senilai Rp 1,099 miliar kepada terdakwa baik itu di kantor, rumah dinas, dan di Mataram.
Uang itupun terungkap dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa yakni saksi Lalu Kusnadi sebesar Rp 177 juta. Saksi Ahmad Arifin sebesar Rp 250 juta, Lalu Adi Saputra Rp 158 juta, dan Herendra Rp 40 juta. Selanjutnya saksi lain senilai Rp 101 juta, saksi Gusti Pratama Anandito senilai Rp 30 juta. Saksi Yudi Darmadi Rp 50 juta, saksi Danang senilai Rp 491 juta yang dilakukan secara transfer senilai Rp 281 juta dan cash Rp 210 juta.
“Semua uang yang diberikan rekanan itu merupakan uang permintaan terdakwa melalui M. Zainuri dengan ancaman jika tidak diberikan maka kerjasama selanjutnya akan dipertimbangkan,” terangnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan dr. Dede terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menyebut alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah menjalani proses hukum.
“Kita sudah pertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sehingga tuntutan tersebut kami anggap sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” pungkasnya. (red)