SELONG LOTIM, infoaktualnesw.com_ Tim opsanal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah lombok timur.
Pelaku inisial MH Alias Camat (42) alamat Sawing kelurahan Majidi Kecamatan selong beserat rekanya SR alias edi (32) Alamat Kwang manget,l kelurahan majidi.
Terduga pelaku SR als Edi diketuhui merupakan seorang pegawe honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Timur.
Selain tanngkap kedua terduga pelaku asal pancor ini Tim opsnal juga menangkap pelaku RZ alias ikin, (41) Alamat Kelurahan rakam kemudoan SM alias sukir (38) alamat Desa Mendana Raya, kecamatan keruak berikut HA alias ucok (28) Alamat dasan kemalik desa senyiur kecamatan keruak. Dan terahir HA alias anam (32) alamat desa mendana raya kecamatan keruak.
Lanjut kasat Reskrim AKP Made Darma Yulia Putra menjelaskan lebih lanjut bahwa Ke enam pelaku ini berhasil di tangkap dirumahnya masing _ masing tanpa melakukan perlawanan kelasnya saat konfrensi pers pada Kamis (28/12/2023 )
Tambah olehnya bahwa dalam melakukan aksinya ini katanya, dilokasi pertama pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendatangi rumah korban dan langsung mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara di tuntun sepanjang satu kilometer.
Setelah itu, pelaku kemudia membuka Plat Nomor Polisi dan membuka Bok sepeda motor untuk kemudian di hidupkan dan menjual sepeda motor ke penadah.
Sepeda motor yang di curi ini kemudian di jual dengan harga Rp 1.200.000, dan hasil jualnya ini kemudian digunakan untuk membeli Narkoba jenid Sabu,”ujarnya.
Kemudian lanjut dengan TKP kedua di Wilayah Bagek Longgek Kelurahan Rakam, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terpakrki di halaman rumahnya sekitar pukul 19.30 wita. Dimana saat itu korban berencana keluar rumah. Namun pada saat keluar dari rumah, korban tidak menemuka sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polres lombok timur.
Adanya laporan yang masuk, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menguasai sepeda motor atas nama Sukir. Dari hasil introgasi, kemudian pelaku – pelaku beserta barang bukti yang lain berhasil di amankan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan.hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 paling lama 4 tahun, pungkas AKP Made Darna selaku kasat Reskrim Polres Lotim . ( red )