MATARAM, infoaktualnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, khususnya, Komisi I bersama Ketua Dewan, Abdul Rafiq SH melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi NTB, Kamis (1/2), terkait dengan pengelolaan asset Daerah.
Hadir Pimpinan Komisi I Cecep Liesbano SIP.M.Si, Sukiman K SPdI, Gitta Liesbano SH M.Kn dan Anggota Komisi I Muhammad Nur S.Pdi, Hj Yuliana, Sri Wahyuni SAP, Saripuddin SPd, H.Mustajabuddin S.Sos, Hasanuddin HMS dan Muhammad Fauzi, S.AP. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi NTB, Drs Ervan Anwar, MM.,bersama jajaran.
Dari pemerintah daerah hadir dari Bagian Pengelolaan Aset Kaharuddin SE.M.Si dan Bagian Hukum Lita Restuwati SH bersama Sekretaris Dewan Ir. A Yani dan jajaran
Rafiq sapaan akrab politisi PDI Perjuangan ini, menyampaikan bahwa, sengaja datang untuk belajar cara pengelolaan aset atau barang milik Daerah yang baik. Sebab sebut dia, jika baik maka baik juga pengelolaan keuangan.
“Kami berharap dapat meraih hasil yang terbaik dalam pengelolaan aset dari waktu ke waktu. Karena itu, asset juga bagian dari perhatian BPK RI dalam menilai kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, agar kami punya referensi untuk dibawa pulang ke Sumbawa sehingga bisa mengelola aset dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan BMD Ervan akrab ia disapa, permasalahan yang dihadapi Daerah, hampir sama sehingga perlu intensitas melakukan digitalisasi aset sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) mengamanatkan penggunaan aplikasi e-BMD sebagai sistem informasi yang terintegrasi untuk pengelolaan BMD.
“Aplikasi e-BMD merupakan aplikasi web yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pengelolaan BMD, mulai dari pengelola BMD, pengguna BMD, hingga auditor,” katanya.
Aplikasi e-BMD ini terang dia, dapat digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pendataan, pencatatan, inventarisasi, pelaporan, hingga pengawasan dan pengendalian hingga penghapusan. Masih kata dia, aplikasi ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat memudahkan pengguna dalam melakukan pengelolaan BMD, seperti fitur pencarian, pelaporan, dan analisis data.
“Oleh karena itu, Penerapan aplikasi e-BMD telah terlaksana di Kota mataram. Selesai Pemilu, Kami akan mengundang seluruh Kabupaten / Kota untuk melihat dan mencontoh penerapan e – BMD di kota Mataram. Demikian pula Provinsi NTB sedang mengerjakan e-BMD sekaligus pemantapan sosialisasi dan pelatihan bagi pengelola BMD terkait penggunaan aplikasi e-BMD,” bebernya.
Saat ini kata dia, Kota Mataram sebagai contoh di kabupaten/kota ehingga bisa melaksanakan e -BMD karena banyak hal positif yang bisa diterapkan dan dipetik manfaatnya seperti meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, membantu pengelola BMD untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan inventarisasi BMD secara lebih tertib dan akurat,meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMD.
Aplikasi e-BMD sambung dia, bisa membantu Pemerintah Daerah untuk memberikan laporan pengelolaan BMD yang lebih transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, penting karena aset tidak bisa dipisahkan dengan keuangan dan harus sama nilai aset yang keluar dan masuk.
” Biasanya mempengaruhi Opini BPK RI. Bilamana sudah digital maka kekurangan itu bisa diminimalisir,” cetusnya.
Lanjut dia, pihaknya di Provinsi NTB dalam proses penerapan dan pengembangan kerja sama dengan Universitas Indonesia. “Kita dibantu dalam tahapan mengingat detailnya format pengisian membutuhkan pendampingan sumberdaya pengelola BMD,” tandasnya.
Seperti diketahui, selama ini masih menggunakan SIMDA, lalu berubah menjadi SIMDA RI Ke e-BMD. Form Lampirannya saja ada lebih dari dua ratus halaman, sehingga kalau dikerjakan secara manual bisa terjadi kekeliruan. Dari tahap mencari informasi belum adanya aset, pengadaan, perawatan, susut hingga pemusnahan asset tata kelolanya harus baik. ujarnya.
Dalam kunjungan kerja (Kunker) itu,terjadi dialog interaktif yang dinamis untuk memperoleh informasi yang lebih dalam diantaranya pertanyaan dari Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Cecep Liesbano, M.Si., terkait beberapa permasalahan klasik penataan barang milik Daerah.
Dikatakan Cecep akrab disapa politisi Hanura, persoalan tentang aset yang belum terinventaris dengan baik dan juga kesulitan dalam penghapusan aset yang ada sementara kondisinya tidak layak pakai dan mengalami kesulitan dalam menuntaskan atau menghapus. ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan, Muhammad Fauzi katakan e-BMD salah satu harta bendanya Daerah.
“Harapan kita aset e-BMD produktif dan berkontribusi positif dalam pendapatan Daerah. Sumbawa memiliki aset tanah dan bangunan, Banyak aset kita yang tata kelolanya perlu dibenahi,” harapnya.
Artinya, solusinya agar berbanding lurus dengan pendapatan Daerah. Contoh asset tanah dengan nilai beli besar tapi tidak signifikan dengan pendapatan asli Daerah. ungkapnya.
Hal ini dipertegas politisi Gerindra, Saripuddin menyatakan bahwa, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Di lapangan ada asset Daerah dan asset Desa yang mangkrak. Seperti halnya, Rumah Dinas yang tidak terawat, kadang di Desa ingin mengambil alih pengelolaan asset Daerah. Kami juga ingin tanyakan seberapa jauh usia asset yang bisa dihapus,” ucapnya.
Oleh sebab itu, menyikapi pertanyaan dari beberapa Anggota DPRD Sumbawa, Ervan menyatakan bahwa, kegiatan Inventarisasi Aset yang dilakukan lima tahun sekali atau disebut sensus atau bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
“Tentunya, terkait ini sangat penting karena diamanahkan dalam peraturan sehingga kita tahu harta Daerah. “Kita berikan label barang, tanah dan bangunan serta speknya sehingga diketahui Jumlah hingga penyusutannya,” kata dia.
Sama hal dengan kasus terjadi pemindahtanganan antar pemerintah Daerah ungkapnya, seperti di kabupaten ada aset diserahkan ke Provinsi namun lupa dicatat karena adanya mutasi pengelola sehingga harus dicatat dengan cermat.
“Kami menghimbau Anggota Dewan agar memberikan support anggaran bagi pengelola aset karena beratnya beban kerja,” harapnya.
Bahkan pengelolaan asset merupakan hal penting juga sama halnya dengan keuangan sehingga membutuhkan suprastruktur dalam bentuk aturan yang mendukung. Dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan peraturan yang mengatur secara umum tentang pengelolaan asset Daerah. imbuhnya.
“Peraturan ini harus diturunkan ke peraturan Daerah (Perda). Pemda untuk mengatur lebih spesifik tentang pengelolaan asset di Daerah. Perda tentang pengelolaan asset harus mencakup pengertian dan ruang lingkup, prinsip-prinsip pengelolaan, organisasi pengelolaan, proses pengelolaan, pelaporan dan pengawasan,” tandasnya.
Kedepan, pihaknya melakukan kegiatan legal dalam pengelolaan aset dan mendorong aset produktif. Menkeu bilang asset kita harus produktif karena aset kita masih banyak tidur. Jadi harus berkontribusi terhadap penerimaan Daerah dan ada triknya. Salah satunya, dengan menyewakan asset berupa tanah dan bangunan kepada swasta dan tarifnya diatur dan ditaksir,” pungkasnya (IA)










