Terkait Pembatalan Rekruitmen PPPK, Ketua KNPI Jangan Ada Yang Terdzolimi

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM
Terkait kasus kisruh perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara yang melibatkan 5 oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus serius. Untuk membatalkan proses pembatalan sebaiknya ditempuh lewat jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KNPI Batubara, Mukhrizal Arif, saat ngopi bareng bersama aktivis Batubara di Patrner Kopi, Kelurahan Lima Puluh, Batubara. Selasa (27/02/2024).

Kita hanya sumbang saran kalau ada gerakan pembatalan sebaiknya melalui jalur PTUN. Pembatalan juga harus dipertimbangkan sebaik mungkin karena banyak juga yang lulus secara murni, ini juga harus diperhatikan jangan ada yang terzolimi,” ungkap Arif.

Pj Bupati Batubara juga tidak bisa serta merta untuk membatalkan seleksi PPPK karena ada beberapa aturan yang mengikat terkait pelaksanaan penerimaan tersebut, kata Arif.

Kita sangat apresiasi atas gebrakan dari rekan – rekan dari KORUM terkait rekruitmen PPPK yang sarat dengan kepentingan. Sumbang saran kita kalau pun terjadi pembatalan harus dilakukan seleksi juga, kalau mau jujur mari kita cek bersama adanya isu honorer yang belum pantas ikut seleksi PPPK, ini yang harus dibatalkan dan kabarnya jumlahnya lumayan banyak,” terang Mukhrizal Arif.

Peran serta DPRD Batubara juga dibutuhkan terkait seleksi PPPK dan sebaiknya dibentuk tim khusus, tambah Arif.

Kemarin sudah diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara namun gagal, kita juga memaklumi karena mereka lagi fokus berjuang kampanye di Pilcaleg 2024. Sekarang tahapan Pemilu tinggal di KPU, sudah bisa diagendakan lagi RDP terkait PPPK,” pungkas Arif,(IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)