SUMBAWA, infoaktualnews.com – Rekapitulasi hasil penghitungan peroleh suara tingkat kabupaten sumbawa diwarnai kritikan dari sejumlah saksi partai. Salah satunya, Saksi Partai Golkar.
Pantauan awak media, tepat pukul 02.30 Malam, dua Saksi Partai Golkar Sumbawa melayangkan permintaan kepada KPU dan Bawaslu agar perhitungan suara ulang di dua TPS yakni TPS I6 Kelurahan Brangbiji dan TPS 17 Kelurahan Uma Sima.
“Kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak dan melakukan perhitungan suara ulang di dua TPS tersebut,”ujar Saksi Golkar Yayin Hermansyah dan Yahandra Muslimin, Sabtu (2/3) dihotel Sernu raya dalam acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, di TPS tersebut ada yang tidak wajar yakni tentang adanya tanda silang kemudian dalam tanda silang tersebut ada angka. Dan itu kami meragukan tentang hasil dari salah satu caleg partai Golkar.
“Jadi kami meragukan hasil tersebut. Oleh karena itu kami minta KPU dan Bawaslu membuka kotak suara di dua TPS tersebut,” kesalnya.
Selain itu juga Yahandra dan Yayin juga meminta agar saksi Golkar saat pleno kecamatan juga dihadirkan. Setelah negosiasi dengan Bawaslu dan PPK Kecamatan Sumbawa berjalan ber jam- jam akhirnya KPU mengizinkan kehadiran saksi tersebut.
Dalam keterangan saksi tersebut bahwa dirinya pernah meminta kepada PPS maupun PPK agar dihitung ulang suara di TPS 16 Brangbiji sebab ada dugaan tidak wajar karena hasil coretan C hasil patut dipertanyakan namun hal tersebut disangkal oleh anggota PPK Kecamatan Sumbawa.
“Jujur kami tidak pernah diminta sama saksi untuk melakukan perhitungan ulang di TPS 16 tersebut. Namun saksi hanya mengirim hasilnya saja lewat WhatsApp,” tegasnya.
Sedangkan terkait dengan permintaan saksi partai Golkar untuk dilakukan perhitungan ulang suara di TPS 16 maupun 17 bagi KPU dan Bawaslu itu sudah tidak menjadi Ranah di Pleno tingkat kabupaten. Dan juga secara aturan melanggar jika kami melakukannya.
“Jadi sebenarnya proses tersebut ada di pleno Kecamatan. Dan ini sudah di Kabupaten. Dan secara aturan itu tidak ada,” tegas Syamsi akrab disapa Ketua KPU Sumbawa ini.
Begitu juga komisioner Bawaslu Jusriadi, SH., menyampaikan bahwa, secara aturan tidak ada proses perhitungan suara ulang dipelno Kecamatan dan itu melanggar aturan.
“Jadi silakan jalankan aturan sebenarnya,” pintanya.
Diketahui proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sumbawa di 24 Kecamatan telah tuntas dilakukan oleh KPU.
Selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sumbawa tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian polres Sumbawa. Selama proses rekapitulasi tersebut berjalan aman dan lancar. (IA)










