News  

Kasus RSUD Sumbawa Jilid II, Jaksa Indra Sebut Semua Yang Terlibat Akan Dipanggil

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali akan memanggil sejumlah pihak atas dugaan perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa terkait terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH., kepada media ini, Senin (20/5), ia membenarkan kalau dalam waktu dekat semua pihak terkait baik dari manajemen RSUD, pihak penyedia (Kontraktor, red), maupun mantan Direktur RSUD.

“Insha Allah, minggu ini kita akan periksa semua pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara korupsi RSUD ini,” kata Indra akrab disapa Jaksa low profile ini.

Saat ini, Jaksa akan mulai membuka lembaran baru penyelidikan awal dengan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas perkara kasus korupsi RSUD Sumbawa. ucapnya.

“Tunggu saja, kami akan periksa semua yang terlibat dalam dugaan korupsi RSUD Sumbawa baik pejabat, mantan pejabat termasuk mantan Direktur dan belasan rekanan kontraktor akan dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan hasil temuan BPK-RI,” tandasnya.

Berdasarkan temuan BPK RI terdapat kerugian Negara mencapai sekitar Rp 1,087 milyar terang Indra, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa, memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah  proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana.

Oleh karena itu, sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa. Pinta Jaksa Indra.

Dimana perkara korupsi RSUD Sumbawa ini ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya.  pungkasnya

Seperti diketahui, atas kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2022  lalu yang melibatkan terpidana dr Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa yang telah divonis majelis hakim Tipikor Mataram dan dikuatkan kembali oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dan telah dinyatakan Inkrach.

Dimana setelah terpidana Dokter Dede tidak mengajukan upaya hukum kasasi dengan menerima masa hukuman pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 1,4 Miliar Subsider 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)