SUMBAWA, infoaktualnews.com – Mantan Direktur RSUD Sumbawa Dr.Dede Hasan Basri (52th) terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa 2022 lalu.
Melalui tim kuasa hukumnya Advokat Muchtar Moh. Saleh SH dkk mengajukan gugatan hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Terpidana Dokter Dede didampingi empat penasehat hukumnya Muchtar Moh.Saleh dkk mengajukan gugatan hukum PK ke MA, dengan sidang perdananya dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung Rabu (18/09) lalu.
Gugatan Hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana Dokter Dede ini, pada pokok perkaranya menyampaikan bahwa, ada khilaf dan kekeliruan dari Hakim jadi vaksi dengan putusan pengadilan tinggi nomor 04/2024, tanggal 7 Maret 2024. Sebelumnya, terpidana Dokter Dede telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana 7 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran uang pengganti Rp 1,4 Miliar lebih dengan subsider pidana 2 tahun penjara. ungkap Kejari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH., kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (24/9).
Dikatakannya, mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam upaya melakukan koreksi atas putusan majelis hakim sebelumnya dan tidak mengajukan bukti (Novum) baru. Sebab sebut Jaksa Indra, dari putusan hakim sebelumnya, terpidana dokter Dede menerima transferan dari saksi Ahmad Zainuri akrab dipanggil Jay sebesar Rp 200 juta lebih sehingga uang pengganti tersebut juga harus dibebankan ke saksi namun didalam tuntutan pidana putusan hakim ditegaskan bahwa selain dari trasnferan itu, terpidana juga menerima Dana tunai. paparnya.
Disisin lain juga, pihak pemohon juga meminta agar saksi Jay sebagai staf (pegawai honorer) dan pihak-pihak pemberi diminta bertanggung jawab. “Kami tegaskan saksi Ahmad Zainuri merupakan pegawai honorer, dan beberapa keterangan saksi-saksi bahwa terpidana dokter Dede meminta serta memaksa uang Fee. Jadi yang namanya pemerasan, tentunya orang yang diperas ndak boleh dihukum,” tegas Jaksa Indra
Namun apa yang diajukan itu tentu harus dibuktikan, dalam hal ini kami dari Tim JPU tetap berkeyakinan serta sependapat kalau putusan sebelumnya telah sesuai dengan fakta yang telah terungkap di persidangan, dan selanjutnya kita tinggal menunggu putusan PK selanjutnya, pungkasnya (IA)