SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, sepanjang tahun 2024 priodesasi Januari – Oktober 2024 tercatat ada 7 orang Warga Negara Asing ( WNA) yang dilakukan pemulangannya (Deportasi) ke negara asalnya, karena dinilai menyalahi izin tinggal (Overstay) di Kabupaten Sumbawa.
Hal itu diungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Putu Agus Eka Putra A.Md.Im,SH., kepada awak media, diruang kerjanya dalam kegiatan silaturrahmi dengan para wartawan, Rabu (23/10).
Ketujuh WNA ini terang Kanim Agus akrab disapa Kanim Imigrasi, didominasi dan berasal dari negeri jiran Malaysia, Laos dan China. Masih kata dia, sesuai dengan hasil investigasi dan pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas Imigrasi, mereka melakukan pelanggaran, terutama kaitannya dengan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dan ada pula keberadaannya karena melaksanakan kawin campur dengan warga setempat.
“Mereka para WNA yang di deportasi tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian yang diatur berdasarkan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kerena melebihi izin tinggal atau overstay, sehingga atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kita kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal,” papar Agus akrab disapa.
Lebih lanjut Agus katakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian, dan ini semua dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi mematuhi ketentuan berlaku.
“Kita sangat welcome terhadap wisatawan (WNA) dengan catatan sesuai aturan, tetapi jika bermasalah tetap akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (IA)