Polres Batubara Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Anak dibawah Umur

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Polres Batubara telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga (25), seorang nelayan, yang terjadi pada Rabu malam, (20/8/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini ternyata tidak dilakukan oleh satu orang tersangka, AI alias R (16 tahun), saja, melainkan dikeroyok oleh empat remaja lainnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Batubara, AKBP Nelson H.H Nainggolan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Tri Boy A Siahaan, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap secara berantai pada Kamis, 21 Agustus 2025. Mereka adalah AI alias R (16 tahun), UL alias M (16 tahun), MYM alias L (17 tahun), dan MI alias K (14 tahun), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram.

Menurut kronologi kejadian, kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Jasa Sinaga bermula dari rencana tawuran antara kelompok AI alias R dengan kelompok lain. Saat Jasa Sinaga mencoba melerai, AI alias R marah dan mengeluarkan pisau, menyerang Jasa Sinaga. Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa, membuatnya melarikan diri. Namun, ia dikejar dan dikeroyok oleh kelima pelaku. Pelaku utama, AI alias R, menikamkan pisaunya ke punggung kiri Jasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini, AI alias R dijerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 341 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, UL alias M, MYM alias L, dan MI alias K dijerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 KUHPidana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)