Diduga Sakti PPK Dan PPTK Lepas Dari Jeratan Hukum Kasus BTT Tahun 2022

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – dugaan pilih kasih Kejari Batubara tentang penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Batubara menetapkan bebrrapa orang tersangka yakni CS Direktur CV Widya Winda dan IS wakil Direktur CV Sakhi Utama dan Ditektur PT Zayan Abidzar penetapan tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Namun demikian, penanganan perkara ini menuai sorotan.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa pekerjaan penggunaan Dana BTT tersebut dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan, sehingga memunculkan dugaan adanya peran signifikan pejabat internal, termasuk PPK dan PPTK, dalam pelaksanaan kegiatan.

Namun proses kasus yang sedang di tangani Kejari ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan pengusutan tuntas Dana BTT TA 2022 di Kabupaten Batubara.

Publik merasa heran, ‘bagaimana tidak PPK dan PPTK bisa lepas dari jeratan hukum bahkan dr Deni Syahputra selaku PPTK pada masa itu sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)