SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kasus dugaan pemalsuan data dipastikan ditangani secara professional oleh penyidik Polres Sumbawa karena perkara tersebut dalam proses tahap II, artinya sudah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21) dari kejaksaan.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda Mulyawansyah, S.H.,saat dikonfirmasi media ini, Kamis (26/2). Ia katakan bahwa, selama proses kasus dugaan pemalsuan data tersebut sudah ditangani sesuai prosedur dan secara aturan seusai dengan undangan-undangan.
Sejauh ini juga, penyidik telah bekerja sesuai aturan. Dan dipastikan dalam waktu dekat tersangka inisial DG berikut barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan saat tahap II.
“Iya, dalam waktu dekat ini, tersangka akan dipanggil kembali,” singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Advokat Iwan Setiawan SH MH menyatakan bahwa, kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan tersangka inisial DG ini dilaporkan korban Dewi Oktavianti SH pada tanggal 13 Agustus 2025 lalu. Ia harapankan transparansi dan profesional dalam penanganan perkara dilakukan.
Lanjut, Iwan akrab disapa Advokat Muda ini, bilamana suatu perkara telah dinyatakan P21, baik dalam tahap I dan tahap II, Maka P2 tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan tersangka karena wajib hukum ditahan oleh penyidik Polres Sumbawa kecuali yang bersangkutan dalam keadaan Sakit ataupun dinyatakan tidak waras dari lembaga yang terkait seperti Rumah Sakit.
Tentunya, pihaknya juga sangat mengapresiasi atas penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan data yang telah didorong dan dituntaskan hingga tahap II artinya telah dinyatakan P21. Dan juga telah diinformasikan juga penangan kasus ini telah sampai tahap II. ujar Iwan.
“Kami juga berharap tetap ada keterbukaan dalam setiap proses penanganan perkara dilakukan penyidik Polres Sumbawa,” tandasnya. (IA)












