Infoaktualnews.com_ MATARAM NTB Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, SIK memimpin langsung pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap I Made Yogi Porusa Utama, seorang perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolda tindakan tegas berupa PTDH bukan semata-mata sebagai bentuk sanksi, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
PTDH ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi,” Tegas Kapolda NTB Saat jadi Insektur Apel penyerahan penghargaan kepada personel berprestasi sekaligus PTDH terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik ,Kamis (05/03/2026).
Kapolda NTB menekankan bahwa organisasi Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi.
Diakhir disampaikannya, Kapolda mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah NTB agar senantiasa menjaga profesionalitas, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan setiap anggota Polri bekerja sesuai dengan ( red )












