Sumbawa, infoaktualnews.com – Upaya pemerataan tenaga pendidik di Kabupaten Sumbawa masih menghadapi tantangan serius. Hingga tahun 2025, indeks pemerataan guru baru menyentuh angka 0,60 dari target ideal 0,91 atau sekitar 65 persen. Capaian ini menjadi indikator bahwa distribusi guru, khususnya ASN dan PPPK, belum sepenuhnya merata, terutama di wilayah dengan akses geografis yang sulit dijangkau.
Kondisi ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Amir Mahmud, M.E. Ia menegaskan bahwa faktor geografis menjadi kendala utama dalam pemerataan tenaga pendidik di daerah.
Menurutnya, karakteristik wilayah Sumbawa yang luas dengan medan yang tidak selalu mudah diakses membuat penempatan guru menjadi persoalan tersendiri. Tidak hanya soal jarak, tetapi juga menyangkut kondisi sosial para guru, seperti keluarga dan tempat tinggal yang jauh dari lokasi penugasan.
“Secara geografis daerah kita memang memiliki tantangan tersendiri. Ini membuat proses distribusi guru tidak semudah yang dibayangkan, apalagi ketika harus mempertimbangkan kondisi personal para tenaga pendidik,” ungkap Amir.
Tak hanya itu, persoalan regulasi turut mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan penataan ulang distribusi guru. Guru PPPK, misalnya, hingga kini masih terikat pada Surat Keputusan (SK) awal dari pemerintah pusat dan belum memiliki mekanisme mutasi.
Kondisi tersebut berdampak pada terjadinya ketimpangan di sejumlah sekolah. Di satu sisi, ada sekolah yang mengalami kelebihan tenaga pengajar hingga dua sampai tiga orang, namun di sisi lain, masih terdapat sekolah yang kekurangan guru.
“Guru PPPK tidak bisa dimutasi karena belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Ini yang membuat distribusi tidak bisa kita lakukan secara fleksibel,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, keberadaan Guru Tidak Tetap (GTT) justru menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat, saat ini terdapat sekitar 1.569 GTT yang tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
Mereka hadir sebagai solusi nyata di tengah kekosongan tenaga pendidik, khususnya di wilayah-wilayah yang minim guru ASN maupun PPPK. Meski berstatus non-ASN, para GTT tetap berkontribusi aktif dalam proses pembelajaran dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Secara faktual, tidak ada sekolah yang benar-benar kosong tanpa guru. Peran GTT sangat vital dalam menutup kekurangan tersebut. Mereka tetap mengajar dan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan,” tegas Amir.
Rata-rata masa pengabdian GTT di Sumbawa berkisar antara dua hingga tiga tahun. Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk mendapatkan sertifikasi, selama memenuhi persyaratan administratif serta beban jam mengajar yang telah ditentukan.
Dari sisi pembiayaan, keberadaan GTT didukung melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam skema tersebut, maksimal 20 persen dari total dana dapat dialokasikan untuk membayar honorarium guru non-ASN, termasuk GTT.
Namun demikian, Amir menilai bahwa rendahnya indeks pemerataan guru dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Pasalnya, indikator tersebut hanya menghitung distribusi guru ASN dan PPPK, tanpa memasukkan kontribusi GTT.
“Indeks itu tidak memasukkan GTT dalam perhitungan, padahal mereka memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah,” ujarnya.
Dengan berbagai dinamika tersebut, persoalan pemerataan guru di Kabupaten Sumbawa tidak hanya soal jumlah tenaga pendidik semata. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kompleksitas geografis, keterbatasan regulasi, hingga minimnya kewenangan daerah dalam mengatur distribusi guru secara menyeluruh.
Di tengah tantangan tersebut, dedikasi para GTT menjadi bukti nyata bahwa roda pendidikan di Sumbawa tetap berputar.
Mereka hadir sebagai pilar penting yang menopang harapan, memastikan setiap anak di pelosok daerah tetap mendapatkan haknya untuk belajar dan meraih masa depan yang lebih baik. (IA)












