Sumbawa, Infoaktualnews.com – Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbawa, Ida Rahayu, S.AP.. Politisi senior empat periode itu menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal daerah senilai Rp100 miliar kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif, melainkan harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan publik.

Dalam skema yang diusulkan, dana rakyat tersebut direncanakan dialokasikan untuk Bank NTB Syariah sebesar Rp50 miliar, Bank BPR Rp30 miliar, Perumdam Batulanteh Rp10 miliar, serta Perseroda/PT Sabalong Samawa sekitar Rp10 miliar. Namun bagi Fraksi PAN, angka fantastis itu justru menuntut kehati-hatian ekstra, transparansi penuh, dan kajian bisnis yang benar-benar matang.
Lanjutnya, Srikandi Parlemen 4 periode Ida menegaskan, penyertaan modal daerah bukan hanya persoalan legalitas kebijakan, tetapi keputusan strategis menyangkut masa depan keuangan daerah. Karena itu, setiap rupiah yang digelontorkan wajib memiliki dasar akademik, analisis risiko, proyeksi keuntungan, serta manfaat publik yang jelas.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini adalah keputusan strategis terkait pengelolaan uang rakyat. Maka seluruh kebijakan harus melalui kajian matang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademis maupun praktik,” tegas Ida.
Sorotan paling tajam diarahkan pada rencana peningkatan investasi ke PT Sabalong Samawa (Perseroda) yang disebut melonjak hingga 400 persen dari nilai sebelumnya. Menurut Ida, lonjakan besar tersebut bukan hal biasa dan tidak bisa diputuskan tanpa penjelasan konkret kepada DPRD maupun masyarakat.
Ia menekankan bahwa Perseroda harus memiliki business plan yang jelas, terukur, dan menguntungkan, bukan sekadar menyerap anggaran tanpa arah yang pasti. Analisa kelayakan usaha, potensi proyek, risiko investasi, hingga strategi pengembangan jangka panjang harus dibuka secara transparan.
“Jangan sampai investasi besar justru buntung. Perseroda wajib menunjukkan laporan kinerja keuangan, operasional, dan arah bisnis yang terbuka. Ini penting agar publik tahu uang daerah digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fraksi PAN juga menaruh perhatian serius terhadap rencana penyertaan modal Rp10 miliar untuk Perumdam Batulanteh. Ida menilai, persoalan utama perusahaan air minum daerah bukan semata kekurangan modal, tetapi berbagai problem struktural yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh.
Menurutnya, Perumdam masih menghadapi kebocoran air tinggi, piutang pelanggan besar, struktur tarif yang belum ideal, serta infrastruktur jaringan yang menua dan membutuhkan revitalisasi besar-besaran.
“Kami tidak setuju jika Rp10 miliar hanya digunakan menutup kerugian atau tambal sulam sistem. Itu bukan solusi mendasar. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” tandasnya.
Sementara itu, penyertaan modal Rp50 miliar ke Bank NTB Syariah dan Rp30 miliar ke Bank BPR juga dinilai harus dihitung secara cermat dari sisi dividen, tingkat pengembalian investasi, dan risiko keuangan. Ida mengingatkan agar jangan sampai modal besar yang berasal dari rakyat hanya menghasilkan keuntungan minim, sementara kebutuhan dasar masyarakat justru terabaikan.
Baginya, pertanyaan utama yang harus dijawab pemerintah adalah soal prioritas. Ketika masih banyak jalan rusak, fasilitas pendidikan membutuhkan pembenahan, serta Puskesmas dan Pustu di berbagai wilayah memerlukan peningkatan layanan, maka penggunaan Rp100 miliar harus benar-benar tepat sasaran.
“Ini dana rakyat dalam lima tahun, jumlahnya sangat besar. Maka yang harus dijawab adalah mana yang lebih prioritas: memperbesar modal usaha atau memperbaiki infrastruktur, sekolah, dan pelayanan kesehatan masyarakat?” pungkas Ida dengan nada kritis.
Selain soal penyertaan modal, Fraksi PAN juga menyoroti Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ida mengingatkan bahwa perubahan struktur birokrasi tidak boleh hanya sekadar pergantian nomenklatur atau reposisi jabatan.
Menurutnya, setiap perubahan harus berbasis evaluasi yang kuat, kebutuhan riil, dan efisiensi anggaran. Sebab jika tidak dirancang matang, restrukturisasi birokrasi justru berpotensi menambah beban fiskal daerah.
“Perubahan struktur bukan hanya soal ubah nama atau geser jabatan. Harus ada data evaluasi yang jelas. Jangan sampai hanya penyesuaian administratif yang berujung pada pemborosan anggaran,” tegasnya.
Sikap Fraksi PAN ini menandai pentingnya fungsi pengawasan DPRD agar setiap kebijakan strategis pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat. ujarnya.
Di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya kebutuhan pembangunan dasar di Kabupaten Sumbawa, publik kini menanti apakah Rp100 miliar itu akan menjadi motor penggerak kemajuan daerah atau justru beban baru tanpa manfaat nyata. pungkasnya. (IA)












