LOMBOK TIMUR, NTB — InfoaktualNews.com Sorotan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lombok Timur kembali menguat. Nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, terus menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram secara tegas memerintahkan penuntut umum mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi Dermaga Labuhan Haji dan pengadaan Chromebook yang sempat mengguncang birokrasi daerah.
Perhatian publik kian membesar lantaran hingga kini belum terlihat langkah signifikan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan tersebut, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar berjalan independen, atau justru mulai kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan lingkar kekuasaan?
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, secara terbuka mengkritik sikap Kejaksaan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret menindaklanjuti perintah hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Di hadapan wartawan, Dinata membacakan langsung bagian penting amar putusan majelis hakim:
“Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, Majelis Hakim memandang perlu untuk memberikan penegasan memerintahkan Penuntut Umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Dinata, frasa tersebut bukan sekadar catatan formal dalam dokumen hukum, melainkan sinyal kuat bahwa majelis hakim melihat adanya fakta yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau hakim sudah memerintahkan pendalaman, lalu aparat penegak hukum masih diam, publik tentu berhak bertanya. Ada apa dengan Kejaksaan Lotim?” tegasnya.
Putusan itu memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Sejumlah organisasi dan elemen sipil bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Massa mendesak agar Kejari segera memanggil kembali Sekda Lombok Timur guna memperjelas status hukum dan memastikan tidak ada kesan perlindungan terhadap pejabat tertentu.
Sorotan publik semakin tajam setelah beredarnya dokumen audit BPKP NTB yang mencatat honor Sekda Lombok Timur tahun ini mencapai Rp300.050.000. Nilai tersebut memantik kritik masyarakat karena muncul di tengah situasi daerah yang sedang berbicara mengenai efisiensi anggaran dan tekanan defisit fiskal.
Bagi Dinata, persoalan itu bukan semata soal besaran honorarium, melainkan menyangkut sensitivitas moral birokrasi terhadap kondisi masyarakat.
“Di saat rakyat diminta memahami defisit, efisiensi, dan keterbatasan anggaran, publik justru disuguhi honor pejabat yang tembus Rp300 juta. Ini bukan lagi sekadar ironi birokrasi, tetapi sudah menyerupai kemewahan kekuasaan yang dipertontonkan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai fenomena tersebut sebagai gambaran bergesernya orientasi birokrasi, ketika jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah pelayanan, melainkan ruang akumulasi privilese.
“Yang paling berbahaya dari kekuasaan bukan hanya dugaan korupsi anggaran, tetapi ketika pejabat mulai kehilangan kepekaan dan rasa malu. Ketika rakyat diminta berhemat sementara elite menikmati lonjakan honor fantastis, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan fiskal daerah, tetapi etika pemerintahan itu sendiri,” lanjutnya.
IT99 turut mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap berbagai fakta yang terus berkembang di ruang publik. Menurut Dinata, sikap pasif kejaksaan justru memperbesar spekulasi dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kejaksaan jangan hanya menjadi penonton atas kegelisahan publik. Kalau fakta persidangan, putusan hakim, dan tekanan masyarakat masih belum cukup untuk bergerak, lalu publik harus percaya kepada apa lagi?” katanya.
Gelombang desakan terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini terus menguat. Sejumlah elemen sipil meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa secara terbuka tanpa pandang jabatan maupun kedekatan politik.
Bagi sebagian masyarakat Lombok Timur, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan pertaruhan besar antara keberanian penegakan hukum dan bayang-bayang kekuasaan birokrasi.
Laporan: TIM & REDAKSI












