Sumbawa, infoaktualnews.com – Polemik lahan yang ditempati SMAN 4 Sumbawa memasuki babak baru. Pemilik sah lahan atas nama Senan Candia (melalui ahli waris) bersama kuasa hukumnya dari Law Office Muhammad Isnaini, SH & Rekan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sumbawa, Senin (18/05).
Inti pertemuan: mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, tanah yang ditempati sekolah tersebut bukan milik pemerintah daerah.
“Kami datang ke DPRD untuk mencari jalan tengah, yakni ganti rugi sesuai appraisal. Kami juga memikirkan adik-adik yang sedang menuntut ilmu di SMAN 4 Sumbawa,” ujar Muhammad Isnaini, SH, pimpinan kantor hukum penggugat, usai rapat.
Putusan MA Sudah Tegas, Eksekusi Tertahan 10 Tahun
Kronologi sengketa bermula dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 14 Juni 2013. Vonis tersebut menguat setelah melalui banding di PTUN Surabaya (Nomor 145/B/2013/PT.TUN.SBY) dan kasasi di Mahkamah Agung RI (Nomor 172 K/TUN/2014) pada 18 Juni 2014.
Putusan MA resmi berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2015. Artinya, Pemda Sumbawa secara hukum telah dinyatakan kalah dan wajib mengganti rugi lahan yang dikuasai untuk SMAN 4.
Namun, hingga hampir satu dasawarsa berlalu, eksekusi tak kunjung direalisasikan. Padahal, Pemda telah dua kali dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram atas permohonan eksekusi yang diajukan sejak Januari 2016, namun tidak diindahkan.
“Tidak ada itikad baik dari pemerintah daerah. Alih-alih patuh, mereka menghindar dengan berbagai alasan yang tidak berkorelasi dengan pokok sengketa. Ini bentuk pengingkaran terhadap konstitusi,” tegas Isnaini yang akrab disapa Ismu.
Desakan Tiga Poin ke DPRD
Dalam RDP tersebut, kuasa hukum pemilik lahan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD Sumbawa:
Pertama, Menyatakan keengganan Pemda melaksanakan putusan kasasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Kedua, Mendesak Bupati dan Sekda untuk patuh terhadap putusan peradilan yang memerintahkan ganti rugi.
Ketiga, Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan dan mencairkan dana APBD untuk membayar ganti rugi sesuai nilai appraisal.
Ismu menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan solusi terbaik bagi kelangsungan pendidikan siswa SMAN 4 Sumbawa.
“Pemda anggarkan ganti rugi, masalah selesai. Tidak perlu ada eksekusi fisik agar adik-adik tetap bisa bersekolah. Kami rasa teman-teman di Komisi III dan IV juga sepakat dengan hal ini,” jelasnya.
Ancaman Eksekusi Sepihak
Jika pemerintah daerah tidak juga merespons dalam waktu singkat, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil alih objek lahan secara sepihak melalui proses eksekusi yang sepatutnya, tanpa kompromi.
RDP lintas komisi ini menjadi tekanan politik baru bagi Pemkab Sumbawa. DPRD diharapkan menerbitkan rekomendasi tegas, termasuk melalui instrumen panitia khusus atau hak interpelasi, demi memulihkan rasa keadilan warga negara dan menjaga wibawa tata kelola pemerintahan daerah.
Narasumber:
Muhammad Isnaini, SH – Kuasa Hukum Pemilik Lahan (Law Office Muhammad Isnaini, SH & Rekan)
Lokasi: Kantor Advokat Muhammad Isnaini, SH & Rekan, Jln. Terusan Raberas No. 7 Lingkungan Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa.












