LOMBOK TIMUR – InfoaktualNews.com Forum Pemuda Lombok Timur mengadakan pertemuan dengar pendapat (hearing) resmi pada hari Jumat, 19 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi 2 Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini diselenggarakan guna menindaklanjuti laporan dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait perubahan penggunaan bangunan sekolah yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hearing ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Koordinator Wilayah BGN, serta anggota dan perwakilan Komisi 2 DPRD Kabupaten Lombok Timur yang hadir berfungsi sebagai pihak penengah dan fasilitator pertemuan.
Pokok bahasan utama yang dikemukakan oleh Forum Pemuda Lombok Timur adalah dugaan kuat bahwa bangunan sekolah yang dibangun sepenuhnya dari sumber dana APBN telah dialihkan fungsinya dan kini dimanfaatkan sebagai dapur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola secara pribadi oleh Ketua Yayasan Dhiya’ul Fikri, wilayah Sakra Barat, Desa Sukarara 2.
Dalam pemaparannya, perwakilan Forum Pemuda Lombok Timur menegaskan bahwa fasilitas pendidikan yang dibangun dari dana negara bersifat milik publik dan wajib digunakan semata-mata untuk kepentingan proses belajar mengajar serta kebutuhan pendidikan warga sekolah. Pengalihan fungsi tanpa prosedur resmi, persetujuan, dan mekanisme penyerahan yang sah dianggap melanggar aturan pengelolaan barang milik negara dan berpotensi merugikan hak pendidikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, apabila hasil penelusuran nanti membuktikan dugaan tersebut benar, Forum Pemuda Lombok Timur menegaskan akan sendiri meneruskan masalah ini ke ranah hukum dan jalur pelaporan resmi yang berlaku.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga dan tenaga pendidik di lokasi tersebut. Bangunan yang seharusnya menunjang kegiatan sekolah justru kini berubah fungsi menjadi tempat produksi dan pengolahan makanan yang dikelola secara tersendiri oleh pengurus yayasan, tanpa kejelasan izin maupun persetujuan dari instansi berwenang,” ujar salah satu juru bicara Forum Pemuda Lombok Timur di hadapan peserta hearing.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dikbud Lombok Timur menyatakan akan segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna memastikan status hukum bangunan, riwayat penyerahan aset, serta kebenaran dugaan alih fungsi yang disampaikan. Sementara itu, perwakilan Koordinator Wilayah BGN mengaku tidak terlibat dalam perkara tersebut, dikarenakan mereka tidak memiliki wewenang yang cukup untuk itu, dan terkait pengesahan titik lokasi dapur, langsung di konfirmasi dari pusat melalui form pendaftaran yang sudah disiapkan BGN pusat untuk calon mitra yang ingin mendapatkan diri.
Di akhir pertemuan, belum tercapai kesepakatan maupun penyelesaian akhir. Hal ini disebabkan karena Forum Pemuda Lombok Timur secara khusus menuntut kehadiran dan klarifikasi langsung dari Ketua Yayasan Dhiya’ul Fikri. Namun, pada saat pelaksanaan hearing, Ketua Yayasan tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan berupa Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Yayasan. Ketidakhadiran pihak penanggung jawab utama membuat pertemuan belum dapat menghasilkan keputusan final, sehingga seluruh pihak sepakat proses pembahasan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan syarat kehadiran pimpinan yayasan secara langsung.
Laporan ( RY )












