Hamzah Gempur Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Sejumlah Proyek di Sumbawa, Desak APH Bertindak Tegas

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Aktivis yang dikenal dengan nama Hamzah Gempur menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek revitalisasi maupun proyek pembangunan daerah di Kabupaten Sumbawa yang diduga tidak menggunakan material alam dari quarry yang memiliki izin resmi.

Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin bukan hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pendapatan daerah.

Hamzah menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik melalui APBD maupun APBN, semestinya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk dalam pengadaan material konstruksi. ujarnya, Senin (27/7).

Lanjutnya, Ia menilai, kontraktor maupun pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari quarry yang telah mengantongi izin usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika benar terdapat proyek yang menggunakan material dari quarry atau sumber yang tidak memiliki izin resmi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam. Dugaan pelanggaran tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamzah.

Menurutnya, penggunaan material dari lokasi penambangan yang berizin memiliki arti penting, bukan hanya dari aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara. Setiap pembelian material dari quarry yang memiliki izin resmi akan memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak, retribusi, serta berbagai kewajiban lainnya yang menjadi bagian dari penerimaan negara dan daerah.

“Ketika material dibeli dari perusahaan tambang yang memiliki izin, maka ada kewajiban yang dipenuhi oleh pengusaha kepada negara. Pajak dan berbagai bentuk kontribusi lainnya menjadi sumber pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebaliknya, Hamzah menilai penggunaan material dari penambangan yang tidak memiliki izin akan menimbulkan berbagai persoalan. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha pertambangan yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan perpajakan.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh proyek pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Sumbawa. Pengawasan tersebut, menurutnya, harus mencakup pemeriksaan asal-usul material yang digunakan agar dipastikan berasal dari sumber yang legal.

Hamzah juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi penggunaan material dari tambang ilegal. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

“Apabila ada kontraktor maupun pelaksana proyek yang terbukti mengambil material alam dari penambang yang tidak memiliki izin, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum penting agar praktik-praktik seperti ini tidak terus berulang dan tidak merugikan negara maupun masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan demikian, proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Sumbawa tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam yang legal dan sesuai ketentuan hukum. pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)