Sumbawa, infoaktualnews.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Jilid II terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, khususnya terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran tahun 2022.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut merupakan pengembangan dari perkara RSUD Sumbawa Jilid I. Sebelumnya, mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri, kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara baru yang tengah ditangani penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ahmad Al Yuri, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Saat ini, pihak kejaksaan terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat agar proses audit dapat segera dirampungkan.
“Pada prinsipnya, kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk segera menuntaskan audit terhadap perkara RSUD Sumbawa. Selanjutnya akan dilakukan ekspose hasil audit. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan telah kami serahkan kepada Inspektorat sebagai bahan pemeriksaan,” ujar Ahmad Al Yuri kepada infoaktualnews.com, Kamis (30/7).
Menurutnya, Inspektorat masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan data yang telah diterima. Audit tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang menjadi unsur utama dalam pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih diarahkan pada pembuktian besaran kerugian negara. Hasil audit nantinya akan menjadi landasan bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum.
“Yang menjadi fokus kami saat ini adalah menunggu hasil audit terkait kerugian negara. Indikasi memang sudah ada, namun semuanya harus dibuktikan melalui hasil audit yang dilakukan Inspektorat. Setelah laporan itu kami terima, baru akan ditentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penambahan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, Ahmad Al Yuri menyatakan pihaknya belum dapat menyampaikan lebih jauh. Menurutnya, seluruh proses akan dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang diperoleh.
“Kami belum berbicara mengenai pengembangan perkara. Saat ini kami masih fokus pada pembuktian kerugian negara. Untuk kemungkinan pengembangan lainnya, kami menunggu hasil audit dan perkembangan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.
Kejari Sumbawa memastikan penanganan perkara dugaan korupsi RSUD Sumbawa Jilid II akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan bersabar menunggu hasil audit Inspektorat yang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah penyidikan berikutnya. ujarnya. (IA)












