MATARAM, Infoaktualnews.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia. Sebanyak delapan Warga Negara China dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kedelapan WNA tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia pada Minggu, 13 September 2026, melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap aktivitas kedelapan WNA yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa melalui Kasi Informasi dan Keimigrasian, Abdul Haris, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan deportasi, kedelapan WNA tersebut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan adanya indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal sebagaimana yang telah diberikan kepada masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggal yang diberikan,” demikian penjelasan pihak Imigrasi Sumbawa dalam penanganan perkara tersebut.
Proses penindakan dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan, pendalaman informasi, hingga penyelesaian administrasi keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pengawalan hingga keberangkatan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga mendapat pendampingan dari personel Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persiapan dan proses keberangkatan berjalan dengan tertib, aman, profesional, serta sesuai prosedur keimigrasian.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi dinyatakan selesai, kedelapan WNA tersebut kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Tak hanya dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan Imigrasi Sumbawa tidak hanya sebatas memulangkan para WNA dari wilayah Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendeportasian terhadap delapan WN China ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian. Setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan dan tujuan pemberiannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas Imigrasi dapat mengambil langkah penindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan, pemantauan aktivitas, koordinasi lintas instansi, serta penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sinergi antarlembaga juga menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses penanganan WNA berjalan secara efektif, profesional, terukur, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum.
Pendeportasian delapan WN China tersebut akhirnya dilaksanakan pada 13 September 2026 melalui BIZAM Lombok. Setelah meninggalkan wilayah Indonesia, kedelapan WNA tersebut juga telah dicantumkan dalam daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan secara konsisten guna memastikan keberadaan dan aktivitas setiap orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan. (IA*/Redaksi)











