InfoaktualNews.com || Lombok Timur, NTB — Senin, 14 September 2026, seharusnya menjadi hari biasa bagi pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPPG Sandubaya 4. Namun kenyataannya berbeda — dapur MBG tersebut tidak melakukan pendistribusian sama sekali tanpa alasan maupun penjelasan resmi, padahal kewajiban pelayanan harus tetap berjalan sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketidakhadiran kegiatan tersebut memicu pertanyaan warga maupun relawan. Ketika seorang relawan menanyakan alasan kepada Kepala SPPG Sandubaya 4, bukan jawaban yang diterima — melainkan ancaman. Oknum Kepala SPPG tersebut tidak memberikan penjelasan apa pun, justru menyatakan akan memberikan Surat Peringatan (SP) bahkan memberhentikan relawan yang berani bertanya.
“Sikap semena-mena dan arogansi Kepala SPPG Sandubaya 4 sangat-sangat tidak pantas. Kami hanya menanyakan tugas yang seharusnya berjalan, malah diancam mau dipecat,” ungkap salah satu relawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Dugaan pelanggaran kian menumpuk. Berdasarkan pengakuan karyawan di lingkungan SPPG tersebut, Kepala SPPG Sandubaya 4 sering mengajak teman-temannya mabuk-mabukan di dalam kantor SPPG sendiri. Hal ini semakin mempertegas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran disiplin yang meresahkan lingkungan kerja maupun masyarakat penerima manfaat.
Program MBG yang seharusnya menyasar belasan lembaga pendidikan dan pelayanan pun menjadi terhambat, meliputi: SD dan SMP Yayasan TGH. Umar Kelayu, TK Gotong Royong Kelayu, MI Al-Falah Batu Belek, TK As-Syifa Pancor (di Kantor Lurah Pancor), TK Terpuji Bagek Longgek, TK Musthofa Gunung Sepang, TK Baitul Ulum Gunung Sepang, Posyandu Beringgin Jaya Reban Tebu, Posyandu Madani BTN Denggen, TK Subulussalam Kembang Sari, Posyandu Cerah Ceria Kelayu Jorong, TK/KB Ansor Gelang Yayasan Qur’an Al-Qomarry Raban Tebu, hingga SDN 3 Sandubaya.
Para penerima manfaat kini mempertanyakan tanggung jawab pelaksanaan program yang menyangkut gizi anak-anak maupun masyarakat rentan. Relawan dan warga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi berwenang untuk segera menindaklanjuti, turun ke lapangan memeriksa fakta, dan mengambil langkah tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat — mulai dari menelantarkan tugas, mengancam relawan, hingga menyalahgunakan fasilitas kantor — warga meminta Kepala SPPG tersebut untuk diberhentikan dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Kepala SPPG Sandubaya 4 maupun instansi pembina terkait. Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau demi kejelasan dan keberlangsungan program yang menyangkut hajat hidup banyak pihak.
laporan : ( Tim )











