Pengurus PMII Cabang Lombok Timur periode ke-XXIII resmi dilantik, Ketua PMII Cabang Lombok Timur menegaskan bahwa PMII akan tetap berada di barisan terdepan. untuk masyarakat

InfoaktialNews.com || LOMBOK TIMUR – Jumat, 18 September 2026 — Pengurus PMII Cabang Lombok Timur periode ke-XXIII resmi dilantik pada Jumat, 18 September 2026. Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan kembali arah gerakan PMII dalam memperkuat kaderisasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

PMII Tegaskan Komitmen Kawal Masyarakat

Dalam sambutannya, Ketua PMII Cabang Lombok Timur menegaskan bahwa PMII akan tetap berada di barisan terdepan dalam mengawal masyarakat, khususnya mereka yang mengalami ketidakadilan dan berada dalam posisi tertindas.

Ia menegaskan bahwa PMII tidak akan tinggal diam ketika masyarakat menghadapi ketidakadilan. Bahkan, ketika persoalan tersebut membutuhkan gerakan massa, PMII siap menjadi yang pertama turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.

“PMII akan tetap bersama masyarakat yang tertindas. Ketika ada ketidakadilan dan masyarakat membutuhkan pembelaan, PMII harus hadir dan menjadi yang pertama turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka,” tegasnya.

Menurutnya, gerakan PMII tidak boleh hanya berhenti pada ruang diskusi dan kajian. Kajian harus menjadi dasar untuk menentukan sikap dan diterjemahkan dalam gerakan nyata ketika kepentingan masyarakat membutuhkan pengawalan.

Perkuat Kaderisasi

Selain gerakan sosial, Ketua Cabang menekankan pentingnya penguatan kaderisasi sebagai fondasi utama organisasi. Pengurus baru didorong memperkuat proses kaderisasi mulai dari MAPABA, pendampingan kader, hingga penguatan rayon dan komisariat.

Kaderisasi yang kuat diharapkan mampu melahirkan kader yang kritis, memiliki keberpihakan terhadap masyarakat, serta mampu membaca dan merespons berbagai persoalan sosial di Lombok Timur.

Ketua Mabincab Soroti Persoalan Data Desil

Sementara itu, Ketua Mabincab turut menyoroti persoalan data desil yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait pernyataan Bupati Lombok Timur yang menyebut bahwa persoalan desil diatur oleh desa.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan mekanisme dan pembagian kewenangan yang berlaku. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh terhadap keseluruhan proses pengelolaan data desil.

“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul pemahaman bahwa seluruh persoalan desil merupakan kewenangan desa, sementara terdapat mekanisme dan kewenangan lain yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Daerah Lombok Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan, pemutakhiran, dan penggunaan data desil agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pelantikan Pengurus PMII Cabang Lombok Timur ke-XXIII diharapkan menjadi awal penguatan organisasi, baik dalam kaderisasi maupun gerakan sosial, dengan tetap menjaga independensi serta komitmen untuk hadir dan mengawal masyarakat yang menghadapi ketidakadilan.

laporan : Riyan

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)