FORDEM NTB Siapkan Kajian Tata Kelola Anggaran Lombok Timur untuk Disampaikan ke KPK, Soroti Rehabilitasi Masjid Rp50 Miliar

InfoaktualNews.com || LOMBOK TIMUR — Forum Demokrasi Masyarakat (FORDEM) NTB akan menyiapkan kajian terkait tata kelola anggaran di Kabupaten Lombok Timur yang direncanakan akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penganggaran rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong senilai Rp50 miliar.

Meski anggaran rehabilitasi masjid tersebut telah disetujui, FORDEM NTB menegaskan bahwa pengawalan tidak akan berhenti pada satu proyek. Organisasi tersebut ingin memperluas kajian pada persoalan tata kelola APBD, penentuan prioritas pembangunan, transparansi penganggaran, serta akuntabilitas penggunaan uang publik.

Sebagai langkah awal, FORDEM NTB berencana menyurati DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk meminta salinan tanggapan seluruh fraksi terkait penganggaran rehabilitasi masjid tersebut.

Rencana itu disampaikan dalam kegiatan Fokus Lotim yang berlangsung di Seco Coffee, Lombok Timur, pada 4 Oktober 2026. Dokumen tanggapan fraksi dinilai penting untuk menelusuri argumentasi dan pertimbangan politik yang mendasari keputusan penganggaran.

Di tempat terpisah, Ketua FORDEM NTB, Alfathul Ferdian, pada 15 Oktober 2026 menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan menjadi tambahan bahan kajian yang disiapkan untuk disampaikan kepada KPK.

Menurutnya, persoalan anggaran daerah tidak semestinya dilihat hanya dari besaran satu proyek, tetapi juga dari keseluruhan proses perencanaan, penetapan prioritas, pelaksanaan, dan pengawasan APBD.

“Fokus kami bukan hanya anggaran rehabilitasi masjid Rp50 miliar. Ini bagian dari upaya mengkaji tata kelola anggaran Lombok Timur secara lebih luas. Kami ingin melihat bagaimana prioritas ditentukan, bagaimana keputusan anggaran diambil, serta sejauh mana transparansi dan akuntabilitas dijalankan,” demikian substansi sikap FORDEM NTB.

FORDEM NTB memandang bahwa APBD merupakan instrumen penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, kebijakan belanja daerah perlu dikaji berdasarkan urgensi, manfaat publik, kemampuan fiskal, serta dampaknya terhadap pembiayaan sektor lain, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar.

Organisasi tersebut juga menilai bahwa keterbukaan dokumen penganggaran merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi yang memungkinkan mereka menilai dasar kebijakan dan mempertanyakan keputusan yang dianggap belum memiliki penjelasan memadai.

Sebagai bagian dari rencana pengawalan, FORDEM NTB telah menyusun peta jalan (*roadmap*) yang mencakup dua kali aksi, diskusi kelompok terarah (*focus group discussion*/FGD), rapat dengar pendapat (RDP), penyusunan laporan kajian, hingga penyerahan laporan kepada aparat penegak hukum (APH).

Rangkaian agenda tersebut diarahkan untuk menghimpun dokumen, informasi, dan hasil kajian sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola anggaran di Kabupaten Lombok Timur.

FORDEM NTB menegaskan bahwa penyusunan kajian bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kajian tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi persoalan tata kelola, menguji kebijakan berdasarkan dokumen yang tersedia, serta menyampaikan temuan yang memiliki dasar kepada lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Melalui langkah tersebut, FORDEM NTB berharap pengelolaan APBD Lombok Timur semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata pada besarnya proyek pembangunan.

laporan : Tim

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)